Humbahas-Post Keadilan. Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Humbang Hasundutan tahun anggaran 2022 disetujui menjadi Perda (Peraturan Daerah) dalam rapat paripurna DPRD Humbahas, Kamis 29 September 2022 di Doloksanggul.
Perda ini disetujui setelah memperhatikan, saran, usul dan pendapat para anggota dewan dalam pembahasan Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Humbang Hasundutan 2022 melalui Pandangan Umum dan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD. Termasuk saran, usul dan pendapat pimpinan DPRD dan pimpinan Fraksi-Fraksi pada rapat pimpinan dan Ketua Fraksi-Fraksi.
Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumbangaol SH dan dihadiri Wakil Bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan SH MH, Sekda Drs Tonny Sihombing, Kabag Sumda Polres Humbahas Kompol FM Tarigan, Kasi BB Kejari Humbahas IA Lubis SH, Pabung 0210/TU wilayah Humbahas Mayor Ojak Simarmat, para Asisten, Kepala OPD dan lainnya .