Kab. Bekasi, PostKeadilan – Mengutip laman Direktorat Sekolah Dasar, dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau biasa disebut dana BOS adalah dana alokasi khusus non fisik untuk mendukung biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan.
Besaran penyaluran dana BOS jika mengacu pada pada tahun 2022 adalah senilai Rp 51,6 triliun untuk 217.620 sekolah yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
Pelaksanaan dana BOS pada tahun sebelumnya (2022) berdasarkan atas Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Petunjuk Teknis Pengelola Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan.
Namun petunjuk pelaksanaan penggunaan Dana BOS di SMPN 4 Cikarang Utara ditenggarai tidak dilaksanakan sesuai fungsi dan kegunaannya.
Hal ini dikatakan Ketua NCW (Nasional Corruption Watch), Herman P. S, S. Pd usai bertemu dengan Kepala SMPN 4 Cikut, Yoyok Dariyo Ismoyo di sekolah beralamat di Perumahan Cikarang Barat Jl. Kasuari XV, Mekarmukti Kec. Cikut.
“Dari keterangan beliau (Yoyok) serta dan informasi yang kami miliki, kami mensinyalir adanya dugaan kejahatan korupsi di sekolah itu. Kepala sekolah hanya memberi jawaban normatif tapi tak mau memperlihatkan barang-barang yang dibelanjakan yang mana sumber dananya berasal dari dana BOSDA dan BOS Reguler,” ujar Herman, Rabu (21/2/2024) siang.