POSTKEADILAN.COM – LAHAT – Jelang pemilihan kepala daerah di Kabupaten Lahat mulai memanas suhu politik di lahat saat ini, sehingga peran media sangat penting sebagai kontrol sosial, untuk memberikan informasi melalui media cetak, online maupun elektronik ujar ” Bambang.MD mantan ketua IWO Lahat,
Dalam pemilu, ketentuan larangan dan sanksi pidana terhadap praktik politik uang dibedakan menjadi empat kategori, (1) peristiwa politik uang berdasarkan waktu kejadian yaitu peristiwa politik uang yang terjadi pada saat pemungutan suara berlangsung, (2) pada saat kampanye, (3) pada masa tenang, dan (4) pada hari pemungutan suara. Pelaku praktik politik uang diancam sanksi pidana penjara dan denda berkisar antara paling lama 2 tahun dan denda 24 juta sampai dengan paling lama 4 tahun dan denda 48 juta.
Ini penjelasan Pasal 515 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 36 juta.”
Selanjutnya dalam Pasal 523 Ayat (1) dinyatakan: “Setiap pelaksana, peserta, dan/ atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah