TOBA – POSTKEADILAN. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.3.5.5/2625/SJ Tanggal 6 Juni 2024, Pemkab Toba melalui Bupati Toba, Poltak Sitorus menerbitkan 5 Surat Keputusan untuk perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun. (27/6/2024).
Surat Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Toba Nomor 459 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 786 Tahun 2019 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa. Rabu 27/6/2024
Terpilih Kecamatan Tampahan, Balige, Laguboti, Silaen, Habinsaran, Borbor, Pintu Pohan Meranti, Uluan, Siantar Narumonda, Ajibata, Lumban Julu, Bonatua Lunasi, Porsea, Parmaksian dan Nassau Periode 2019-2025 Kabupaten Toba Samosir,
Surat Keputusan Bupati Toba Nomor 460 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Toba Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Kecamatan Uluan, Bonatua Lunasi, Ajibata, Laguboti, Habinsaran, Borbor, Siantar Narumonda, Lumbanjulu, Porsea, Tampahan, Silaen, Parmaksian, Sigumpar dan Balige Kabupaten Toba Periode Tahun 2022-2028.