BOGOR – POSTKEADILAN. Diduga berinisial (A) yang menjabat sebagai Kepala Desa sukagalih kecamatan jonggol Kabupaten bogor melakukan pungutan dalam program PTSL Tahun anggaran 2024 Modusnya untuk biar masuk daftar, Rabu tanggal (09 juli 2024).
adapun kuota yang membuat PTSL 1200 kuota yang sedang berjalan baru 130 kuota ada 10 RT program PTSL diantaranya yang telah memberikan uang untuk biaya pendaftaran PTSL hasil penelusuran awak media yang menemui warga 500 ribu Rupiah untuk pendaftaran PTSL sampai ada 1.000.000 perbidang menurut narasumber dan hasil Investigasi dari tiem DPD LSM KAPAK MAS Jawa Barat
Sementara saat di konfirmasi oleh tim media pihak Desa sukagalih tidak mengakui dengan ada nya pungutan liar itu sedangkan dari hasil investigasi kami ke pada warga setempat bahwa ada pungutan.
Namun dari pihak LSM KAPAK MAS DPD Jawa Barat akan melayangkan surat atas temuan ke Kejaksaan negeri ( KEJARI ) kabupaten bogor. hal itu merujuk adanya laporan dari warga Desa sukagalih Kecamatan jonggol
diminta pihak Kejaksaan Negeri Bogor segera menindak lanjuti dengan adanya laporan LSM KAPAK MAS DPD Jawa Barat pihaknya siap mengawal sampai tuntas.
dalam persoalan itu terang jelas, kepala Desa dan perangkat nya diduga ada kesengajaan untuk melakukan pungli diluar aturan SKB 3 Menteri sebesar Rp 150.000 tegas LSM kepada wartawan