Bekasi, PostKeadilan – Kembali tindak tanduk oknum Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi menambah buramnya potret Dunia Pendidikan. Pasalnya, tersebar di group whatsapp hal permintaan sumbangan diduga Pungli (Pungutan Liar) yang dilakukan oleh oknum pengawas sekolah terhadap sekolah-sekolah swasta di Kota Bekasi.
Sekretaris Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi, Ayung Sardi Dauly, mengungkapkan praktik pungutan liar dilakukan melalui edaran yang dikeluarkan oleh K3S (Kelompok Kerja Guru) atau Sub Rayon (di tingkat SMP) dan Gugus (di tingkat SD).
“Setiap kegiatan yang membutuhkan biaya pasti dibebankan kepada sekolah-sekolah swasta melalui iuran,” kata Ayung seperti membenarkan statementnya diujung telepon seluler, Senin (23/9/2024) siang.
Kendati demikian pungutan tersebut tidak dilakukan paksaan, tetapi pihak sekolah akan menerima ‘konsekuensinya’.
“Mereka (para kepala sekolah) tidak dipaksa, akan tetapi mendapatkan konsekuensi logis. Data sekolah yang tidak berpartisipasi akan diberikan kepada pengawas, sehingga pengawas tersebut menolak untuk menandatangani laporan atau dokumen yang harus diserahkan ke dinas pendidikan,” bebernya.
Dia menilai tindakan oknum pengawas tersebut dinilai tidak terpuji, mengingat oknum tersebut telah mendapatkan gaji dari pemerintah.
“Dan seharusnya pengawas memberikan solusi atas kesulitan yang dihadapi sekolah, bukan malah meminta bantuan kepada kepala sekolah,” tegasnya.
Sisi lain, Ayung juga ……………..