Humbahas-Postkeadilan. Anggota Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan, Efrida Purba bersama Koordinator Sekretariat, Drs. Robinson Hasugian hadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Kampanye untuk Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Humbang Hasundutan. Kegiatan ini dilaksanakan di Ayola Hotel-Doloksanggul Selasa, 24 September 2024 dan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Humbang Hasundutan, Meena Cibro yang didampingi Anggota KPU Humbahas, Holong Hasugian, Saudara Purba dan Marusaha Lumbantoruan.
Saudara Purba, Anggota KPU Humbahas memaparkan sekaitan dengan teknis pelaksanaan kampanye yang akan dimulai sejak 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024. Sementara untuk iklan media massa cetak dan elektronik dilaksanakan sejak 10-23 November 2024. Lebih lanjut dijelaskan terkait pelaksana kampanye menurut aturan dan regulasi yang berlaku.
Efrida Purba, Anggota Bawaslu Humbahas, Koordinator Divisi Penangannan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) menyampaikan agar seluruh pasangan calon dan tim kampanye atau sebutan lain dapat mematuhi aturan dan peraturan yang berlaku terutama PKPU 13 Tahun 2024.
Selain itu, Efrida juga menyampaikan agar Pasangan Calon segera menyampaikan RKDK dan LADK, paling lama hari sebelum Jadwal Kampanye. Mendaftarkan Tim Kampanye, penghubung pasangan calon, pihak lain dan/atau relawan ke KPU dan tembusannya ke Bawaslu.
“Dalam pengawasan tahapan kampanye hal ini perlu kami sampaikan bahwa Bawaslu akan melaksanakan setiap regulasi yang menjadi pedoman Bawaslu dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,” tegas Efrida.
“Bawaslu diberi kewenangan oleh Undang-undang yang memiliki hak untuk menindak setiap pelanggaran yang terjadi. Tetapi dalam hal ini, Bawaslu akan tetap mengutamakan yang namanya pencegahan melalui sosialisasi, imbauan dan koordinasi,” tutupnya.