Kab. Bekasi, PostKeadilan – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang menetapkan SL, Wakil Ketua DPRD Kab. Bekasi menjadi tersangka kasus Korupsi, akhirnya menahan SL.
Kepala Kejari (Kajari) Kab. Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, S.H., M.H melalui Press Releasenya menyatakan bahwa pada hari Selasa, tanggal 29 Oktober 2024, bertempat di Kantor Kejari Kab. Bekasi, Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penetapan tersangka terhadap SL yang merupakan oknum Wakil Ketua DPRD Kab. Bekasi Tahun 2019 – 2024.
“Tersangka SL diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Gratifikasi dan/atau Suap. Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi ini disangka melanggar Pertama Pasal 12 huruf a atau Kedua Pasal 12 huruf e atau Ketiga Pasal 12B atau Keempat Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Kelima Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Keenam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” ujarnya.
Bahwa penetapan tersangka SL berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang diperoleh Jaksa Penyidik.
Adapun barang bukti terkait dugaan suap atau gratifikasi berupa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero berwarna Putih dan 1 (satu) unit mobil BMW.
“Penetapan tersangka pada perkara ini merupakan pengembangan hasil penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh tersangka RS kepada tersangka SL,” beber Kajari.
Jaksa Penyidik selanjutnya melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan atas SL di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cikarang untuk kepentingan penyidikan.
Seperti diketahui ………………..