LANGKAT – Postkeadilan. Dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas PT CCMO kembali menjadi sorotan setelah LSM Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS), awak media, dan masyarakat terdampak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi IV DPRD Kabupaten Langkat, Selasa (21/7/2026).
RDP digelar sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang mengeluhkan dugaan dampak limbah cair dan abu katul dari operasional perusahaan. Bagi warga, forum tersebut bukanlah langkah pertama, melainkan upaya lanjutan setelah mediasi sebelumnya dinilai tidak membuahkan hasil.
Rapat dipimpin anggota Komisi IV DPRD Langkat, Rahmanuddin Rangkuti, S.H., serta dihadiri Nazlan, M. Rifki Aulia, dan Hermansyah. Hadir pula perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat, Camat Padang Tualang, Lurah Tanjung Selamat, pihak Humas PT CCMO, LSM GMAS, awak media, dan masyarakat sebagai pelapor.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam RDP, persoalan ini sebenarnya telah dimediasi pada 26 Februari 2026 di Kantor Lurah Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang. Dalam pertemuan tersebut, pihak PT CCMO disebut menyatakan kesediaannya untuk memperbaiki boiler yang diduga menjadi sumber keluhan masyarakat.
Saat itu, perusahaan berjanji perbaikan akan dilakukan 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri dan 10 hari setelah Hari Raya Idulfitri. Namun, menurut keterangan masyarakat dan GMAS, komitmen tersebut tidak terlaksana sebagaimana yang dijanjikan.
Masyarakat mengaku tidak melihat adanya perbaikan boiler sesuai kesepakatan. Sebaliknya, mereka menyebut operasional perusahaan tetap berjalan seperti biasa pada periode yang sebelumnya dijanjikan untuk perbaikan.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan masyarakat kembali menempuh jalur pengaduan melalui DPRD Kabupaten Langkat. Mereka menilai penyelesaian melalui mediasi tidak menghasilkan perubahan nyata sehingga diperlukan pengawasan dari lembaga legislatif dan instansi pemerintah yang berwenang.
Ketua LSM GMAS, Bung Donny, menegaskan bahwa masyarakat tidak lagi membutuhkan janji tanpa realisasi.
«”Mediasi sudah pernah dilakukan. Perusahaan telah menyampaikan komitmen untuk memperbaiki boiler, namun berdasarkan keterangan masyarakat di lapangan, janji tersebut tidak terealisasi sebagaimana yang disampaikan. Karena itu, kami meminta adanya tindakan nyata dan pengawasan yang serius agar persoalan ini tidak terus berulang,” tegasnya.»
Dalam RDP tersebut, belum dihasilkan keputusan akhir terkait dugaan pencemaran karena hasil uji laboratorium dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat masih dalam proses. Hasil tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.
GMAS mendesak agar hasil uji laboratorium segera diumumkan secara terbuka kepada masyarakat. Selain itu, apabila nantinya ditemukan pelanggaran terhadap baku mutu lingkungan, mereka meminta pemerintah mengambil langkah tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga RDP berakhir, pihak PT CCMO menyampaikan komitmen untuk melakukan evaluasi terhadap sistem pengelolaan limbah. Namun bagi masyarakat, komitmen tersebut kini menjadi sorotan karena adanya klaim bahwa janji perbaikan yang disampaikan dalam mediasi sebelumnya belum terlaksana.
Kasus ini masih menunggu hasil pemeriksaan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup. Oleh karena itu, dugaan pencemaran yang disampaikan masyarakat belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran sampai terdapat hasil uji laboratorium dan penetapan dari instansi yang berwenang.
(Hafizd )













