LANGKAT – Sikap Kepala SD Negeri 050738 Desa Pematang Cengal Barat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Ahmad Daud, yang tidak memberikan tanggapan atas konfirmasi resmi dari awak media post keadilan, menuai sorotan. Padahal, pihak sekolah telah diberikan kesempatan untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pada 21 Juli 2026, awak media tim post keadilan mendatangi SD Negeri 050738 untuk melakukan konfirmasi langsung terkait pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah dengan nilai anggaran sebesar Rp854.130.000. Namun, saat itu Kepala Sekolah Ahmad Daud tidak berada di tempat.
Sebagai bentuk penghormatan terhadap asas keberimbangan pemberitaan, awak media kemudian mengirimkan melalui WhatsApp yang berisi 10 pertanyaan mengenai dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek, mulai dari pekerjaan sarana air bersih yang diduga belum dikerjakan, perubahan spesifikasi rangka atap yang diduga menggunakan kayu bekas, hingga permintaan membuka dokumen proyek.
Dalam surat tersebut, pihak sekolah diberikan waktu 1 x 24 jam untuk memberikan jawaban resmi. Namun hingga berita ini disusun, tidak ada satu pun tanggapan dari Kepala SD Negeri 050738.
Di sisi lain, hasil penelusuran di lapangan memunculkan sejumlah keterangan yang menambah tanda tanya. Saat awak media menanyakan siapa Pejabat Pelaksana dan Penanggung Jawab Sarana dan Prasarana (P2SP) atau pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan proyek, bendahara sekolah mengaku tidak mengetahui.
“Saya tidak tahu, dan saya tidak diikutsertakan dalam hal ini,” ujar bendahara sekolah kepada awak media.
Keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan proyek revitalisasi di lingkungan sekolah.
Tidak hanya itu, ketika awak media mempertanyakan keberadaan material bekas berupa seng hasil pembongkaran bangunan lama, bendahara bersama beberapa guru disebut secara spontan menyampaikan bahwa material tersebut dibawa pulang ke rumah Kepala Sekolah Ahmad Daud.
Apabila keterangan tersebut benar, maka perlu dipastikan apakah pengalihan material bekas tersebut telah melalui prosedur yang sah sesuai ketentuan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) atau Barang Milik Daerah (BMD). Material sisa proyek pemerintah tidak dapat dipindahtangankan atau dikuasai secara pribadi tanpa dasar hukum dan mekanisme yang berlaku.
Selain itu, dugaan perubahan spesifikasi dari rangka baja sebagaimana disebut dalam dokumen perencanaan menjadi kayu bekas, apabila terbukti tanpa persetujuan dan perubahan kontrak yang sah, dapat berpotensi melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dalam perspektif hukum, apabila suatu proyek pemerintah dikerjakan tidak sesuai spesifikasi, mengurangi volume pekerjaan, atau terdapat penguasaan aset negara untuk kepentingan pribadi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka perbuatan tersebut dapat menjadi objek penyelidikan aparat penegak hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Namun, penetapan adanya tindak pidana korupsi tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang cukup.
Tim Media post keadilan mendesak Inspektorat Kabupaten Langkat, Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek revitalisasi SD Negeri 050738 guna memastikan seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SD Negeri 050738 Ahmad Daud belum memberikan hak jawab maupun klarifikasi atas surat konfirmasi yang telah dikirimkan. Apabila di kemudian hari yang bersangkutan memberikan tanggapan resmi, tim media post keadilan akan memuatnya sebagai bentuk pelaksanaan asas keberimbangan sesuai Undang-Undang Pers.
(Hafizd)













