Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Deli serdangHeadline News

Pembebasan Lahan untuk pembangunan Masjid

0
×

Pembebasan Lahan untuk pembangunan Masjid

Sebarkan artikel ini

Post keadilan-Deli Serdang . Dalam rangka menunjang sarana dan prasarana kegiatan ibadah di Desa paluh sibaji Kecamatan pantai labu, Kabupaten Deli serdang,turut hadir Bapak kades Nasri,BPD,Kadus,ketua panitia pembebasan lahan, Ketua BKM Mesjid.maka dipandang perlu pembebasan lahan yang rencananya insyaa Allah akan digunakan untuk pembangunan Masjid Desa paluh sibaji sebagai penunjang peribadatan warga sekitar, seperti tempat shalat wajib berjama’ah, shalat jum’at, pemotongan hewan qurban, Sarana Sholat Ied berjamaah, Pendidikan Tahfidzul Qur’an, dan lain-lain. Tgl.11/07/2025

Sehubungan dengan pembangunan masjid tersebut, alhamdulillah ada kesempatan tanah yang di jual di wilayah sekitar pantai labu, Yang lokasinya di jalan raya batang pacet , seluas 17,55 m². dengan biaya Rp;921,375000.

Atas dasar itulah kami mengajukan proposal pembebasan tanah/lahan ini, demi terwujudnya keinginan warga desa paluh sibaji untuk memiliki Masjid di tanah tersebut sebagai sarana dan tempat ibadah serta penunjang kegiatan keagamaan.

Pembangunan Masjid ini menjadi cita-cita kami , terkhususnya warga masyarakatDesa paluh sibaji yang sangat optimistik karena posisi tanah kosong ini berada persis di pinggir jalan raya utama desa paluh sibaji batang pacet.

Baca Juga :  Selamat Atas Terpilihnya Suryo Sudharmo Dan Nurhasan, SH Menjadi Ketua Dan Sekretaris DPD IWO Indonesia

Oleh karena itu, dengan dorongan niat, motivasi, dan kebutuhan untuk memiliki tempat ibadah yang layak, memadai dan representatif, warga masyarakat desa paluh sibaji bersama dengan Ikatan penyaluran dana.Nasril/Uda ketua panitia,Ambrian,Sahari bendhara . telah sepakat dan mencanangkan pembelian/pembebasan lahan tersebut sebagai cita-cita jangka pendek yang harus segera direalisasikan.

DASAR PELAKSANAAN
Wakaf ialah menahan suatu barang dan mengambil manfaatnya guna diberikan di jalan kebaikan (Tahbiisul Ashl Wa Tasbiilul Manfa’ah).

Allah ‘Azza Wa Jalla berfirman: “dan berbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan ”(QS. Al-Hajj: 77), dalam ayat yang lain Allah ‘Azza Wa Jalla juga menegaskan: ”Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai.” (QS. Ali-Imran: 92).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses