Langkat, Post Keadilan | Tim Media Post Keadilan hari ini mendatangi Desa Pangkalan Siata, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, menyusul laporan masyarakat yang menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di bawah kepemimpinan Kepala Desa berinisial A. (Jumat, 8 Mei 2026).
Sebelum melakukan konfirmasi langsung ke kantor desa, tim terlebih dahulu menggali keterangan dari sejumlah warga di berbagai dusun. Para narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan adanya kejanggalan serius terkait realisasi anggaran yang tercantum dalam dokumen yang telah dikantongi tim media.
Hasil penelusuran lapangan memperkuat dugaan tersebut. Sejumlah item kegiatan fisik yang tercantum dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) disebut-sebut tidak ditemukan keberadaannya di lapangan. Warga bahkan secara tegas menyatakan bahwa beberapa pembangunan yang tercatat dalam dokumen tersebut tidak pernah ada.
Setelah mengantongi data dan melakukan cek lapangan, tim Media Post Keadilan kemudian mendatangi Kantor Desa Pangkalan Siata untuk melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa berinisial A.
Namun, jawaban yang diberikan justru memicu tanda tanya besar.
Saat dikonfirmasi terkait kesesuaian antara data LPJ dan kondisi di lapangan, Kades A mengakui bahwa secara dokumen “fisik itu ada,” namun bertolak belakang dengan keterangan masyarakat yang menyebut tidak ada realisasi.
Lebih mengejutkan lagi, ketika ditanya lebih lanjut terkait rincian penggunaan anggaran dalam LPJ, Kades A justru berdalih:
“Saya sudah lupa semua, Bu… sudah tidak ingat.”
Tidak berhenti di situ, saat pertanyaan terus dilayangkan untuk memperjelas dugaan ketidaksesuaian tersebut, Kades A kembali menghindar dengan mengatakan:
“Udahlah Bu, jangan ditanya-tanya, semua sudah lupa.”
Pernyataan tersebut dinilai janggal dan tidak mencerminkan tanggung jawab seorang pejabat publik dalam mengelola anggaran negara. Sikap tersebut justru semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa dan BUMDes di Desa Pangkalan Siata.
Padahal, sebagai kepala desa, yang bersangkutan memiliki kewajiban hukum dan moral untuk mengetahui serta mempertanggungjawabkan setiap rupiah anggaran yang dikelola, bukan malah berlindung di balik alasan “lupa”.
Tim Media Post Keadilan menegaskan akan menindaklanjuti temuan ini ke pihak-pihak terkait. Bukti-bukti berupa rekaman video keterangan narasumber serta audio hasil konfirmasi langsung dengan Kepala Desa telah dikantongi sebagai bahan laporan resmi.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi aparat pengawas dan penegak hukum untuk segera turun tangan, mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran yang berpotensi merugikan masyarakat desa.
Post Keadilan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. (tim/utari)













