LANGKAT Post keadilan– Aktivitas dapur Sentra Penyediaan dan Pengolahan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) milik Yayasan Alexandria Mahesa Raya yang berada di Jalan Bumi Ayu, Desa Sambi Rejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat,
diduga kuat melanggar aturan teknis pengelolaan limbah sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis (Juknis) Instalasi Pengolahan Air Limbah (INPAL/IPAL).
Pasalnya, limbah cair dan sisa aktivitas dapur diduga langsung dibuang ke parit terbuka yang berada di tengah permukiman warga tanpa melalui proses pengolahan sesuai standar lingkungan hidup. Kondisi tersebut memicu bau menyengat yang mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar dan menimbulkan keresahan warga.
Keluhan masyarakat itu disampaikan melalui pesan langsung (DM) ke akun TikTok DPD Langkat LSM Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS). Menindaklanjuti laporan tersebut, pimpinan LSM bersama tim langsung turun ke lokasi melakukan pengecekan pada Jumat (22/5/2026).
Sekretaris Jenderal DPD Langkat LSM GMAS, Abdullah Hasan Lubis, mengatakan pihaknya menemukan dugaan pembuangan limbah dapur langsung ke saluran umum tanpa adanya proses pengolahan awal sebagaimana mestinya.
“Yang disampaikan warga ternyata benar. Kami melihat langsung saluran limbah dapur dialirkan begitu saja ke parit umum tanpa pengolahan. Ini jelas diduga melanggar ketentuan lingkungan hidup dan aturan teknis MBG,” ujarnya kepada awak media usai peninjauan lokasi.
Menurutnya, pengelola dapur terkesan hanya mengejar keuntungan dari program pemerintah tanpa memperhatikan dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Mereka hanya ingin untung besar, tetapi aturan INPAL dan juknis MBG tidak dijalankan. Padahal pemerintah sudah mengatur secara jelas demi menjaga kesehatan dan lingkungan masyarakat. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Abdullah Hasan Lubis.
Atas temuan tersebut, LSM GMAS mendesak Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) segera turun tangan melakukan verifikasi lapangan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas maupun sistem pengelolaan limbah dapur MBG tersebut.
“Kami meminta DLH Langkat meninjau ulang kelayakan izin usaha Yayasan Alexandria Mahesa Raya. Jika terbukti melanggar aturan lingkungan hidup, maka izin operasionalnya harus dicabut dan aktivitas dapur dihentikan sementara sampai seluruh standar teknis dipenuhi,” tandasnya.
Secara hukum, dugaan pembuangan limbah tanpa pengolahan tersebut dinilai bertentangan dengan sejumlah aturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam Pasal 20 Ayat (3), setiap kegiatan usaha diwajibkan menaati baku mutu lingkungan hidup, termasuk baku mutu air limbah sebelum dibuang ke lingkungan. Selain itu, Pasal 60 melarang setiap orang membuang limbah ke media lingkungan tanpa izin resmi.
Kemudian Pasal 69 Ayat (1) huruf e menegaskan larangan melakukan perbuatan yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Bahkan dalam Pasal 98 dan Pasal 104 disebutkan bahwa pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda mencapai Rp10 miliar.
Tak hanya itu, aturan teknis program MBG dan ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup juga mewajibkan setiap dapur pengolahan makanan memiliki sistem pengolahan limbah memadai seperti pemisah minyak, bak pengendap, hingga instalasi pengolahan limbah sebelum air dibuang ke saluran umum.
Diketahui, kantor pusat yayasan tersebut berada di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, sedangkan lokasi pengolahan dapur berada di wilayah Kabupaten Langkat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Yayasan Alexandria Mahesa Raya belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pencemaran limbah tersebut.
(Utari/Tim)













