Bekasi, PostKeadilan – Aktivis sosial dan kemanusiaan, Frits Saikat, mengeluarkan pernyataan tegas menanggapi sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang dinilai membiarkan penderitaan seorang warga usia lanjut yang sedang mengalami kesulitan ekonomi.
Menurutnya, ketiadaan empati dan cara pemerintah mempertanyakan kelayakan warga untuk mendapatkan bantuan adalah tindakan yang sangat tidak elegan dan bertentangan dengan amanat konstitusi serta aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ketika kita melihat ada warga usia senja yang hidup serba kekurangan, sulit memenuhi kebutuhan dasar makan dan kesehatan, namun justru diabaikan dan kelayakannya dipertanyakan. Itu bukan hanya kurang empati, melainkan kelalaian nyata atas tanggung jawab negara,” tegas Frits Saikat dalam pernyataannya, Kamis (28/5/2026) malam.
Ia menekankan, tugas utama pemerintah daerah adalah melindungi dan menyejahterakan rakyat, bukan malah menambah beban atau meragukan nasib mereka yang paling membutuhkan.
“Sangat tidak pantas dan tidak elegan jika aparat atau pejabat malah bertanya ‘apakah layak dibantu?’. Pertanyaan itu seharusnya tidak ada, karena kewajiban membantu sudah tertulis jelas dalam hukum. Warga yang miskin, rentan, dan lanjut usia adalah kelompok prioritas mutlak,” tambahnya.
Dasar Hukum & Kewajiban Pemerintah
Frits juga mengutip sejumlah peraturan perundang-undangan yang mewajibkan pemerintah memberikan perlindungan dan bantuan sosial, antara lain:
1. UUD 1945 Pasal 34 Ayat (1): “Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.” Ini adalah amanat tertinggi, mutlak, dan tidak bisa ditawar, menjadi dasar kewajiban mutlak pemerintah untuk memelihara warga yang tidak mampu.
2. UUD 1945 Pasal 28H Ayat (3): “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.” Bantuan sosial bukan pemberian hadiah, melainkan hak warga negara.
3. UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial: Mengatur bahwa pemerintah daerah wajib menyediakan perlindungan sosial, jaminan hidup, dan pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga yang mengalami kesulitan, termasuk lanjut usia. Pasal 5 menegaskan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bertujuan menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar warga agar hidup layak dan bermartabat.
4. UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin: Menempatkan pemerintah daerah sebagai penanggung jawab utama penanganan kemiskinan dan perlindungan bagi kelompok rentan, termasuk lansia, agar tidak terlantar.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012: Menjelaskan secara rinci bentuk pelayanan sosial yang harus disediakan, mulai dari rehabilitasi, jaminan sosial, hingga perlindungan bagi mereka yang tidak mampu memenuhi kebutuhan sendiri .
Pada keterangan resminya, Frits Saikat mengecam keras sikap ‘pembiaran’ yang terjadi di lingkungan Pemkot Bekasi. Menurutnya, membiarkan lansia menderita dan meragukan haknya atas bantuan adalah pelanggaran terhadap aturan dan amanat konstitusi.
Pemkot Bekasi seolah lupa bahwa bantuan sosial adalah kewajiban, bukan kebijakan sukarela atau belas kasihan semata.
“Ketika ada warga lansia miskin, tugas pemerintah adalah segera menjangkau, memberikan perlindungan, dan memastikan kebutuhannya terpenuhi. Bukan malah berdebat apakah dia ‘layak’ atau tidak,” tegas Frits.
Ia menilai sikap ini sebagai bentuk ketidakpekaan yang parah dan kelalaian jabatan.
“Lansia yang sudah tua, tidak punya penghasilan, sakit-sakitan, itu kelompok paling rentan. Jika Pemkot Bekasi membiarkan dan mempertanyakan kelayakannya, itu berarti mereka telah gagal menjalankan fungsi dasar pemerintahan. Ini harus dikoreksi segera, dan tanggung jawab harus ditegakkan,” ujarnya dengan nada tegas.
Frits menuntut agar Pemkot Bekasi segera meninjau kembali prosedur pelayanan bantuan sosial, menghapuskan praktik meragukan kelayakan warga rentan, dan langsung memberikan bantuan yang layak kepada warga usia senja tersebut.
Aktivis kemanusiaan itu mengingatkan bahwa kelalaian ini tidak boleh terulang dan pemerintah wajib hadir, peka, dan berkeadilan bagi seluruh warga, terutama yang paling membutuhkan. (Red)













