MEDAN | Postkeadilan – Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar yang terjadi di sejumlah SPBU di Kota Medan dan beberapa wilayah Sumatera Utara memunculkan dugaan serius adanya praktik pengaturan distribusi yang merugikan masyarakat.
Dugaan tersebut mencuat setelah seorang Awak Mobil Tangki (AMT) atau sopir tangki yang mengaku bekerja dalam jaringan distribusi BBM menyampaikan sejumlah informasi kepada media pada hari kamis 16 juli 2026.
Narasumber (S) yang meminta identitasnya dirahasiakan itu menegaskan bahwa menurut pengetahuannya, pasokan BBM di depot dalam kondisi tersedia dan armada pengangkut juga siap beroperasi.
Menurut pengakuannya, kelangkaan yang terjadi diduga bukan semata-mata akibat keterbatasan stok, melainkan karena adanya pembatasan distribusi ke sejumlah SPBU. Ia mengklaim beberapa SPBU yang mengajukan kebutuhan puluhan ribu liter Pertalite hanya menerima sebagian dari jumlah yang diminta.
“Kalau benar pasokan tersedia tetapi distribusi sengaja dibatasi sehingga masyarakat terpaksa membeli BBM non-subsidi yang lebih mahal, maka hal itu harus diusut secara transparan oleh aparat penegak hukum dan lembaga pengawas terkait,” ujarnya.
Selain dugaan pembatasan distribusi, narasumber juga menyoroti dugaan penyalahgunaan Solar subsidi oleh oknum pelangsir. Ia menyebut kendaraan tertentu diduga digunakan untuk berulang kali membeli Solar bersubsidi menggunakan barcode yang berbeda, kemudian menjual kembali BBM tersebut kepada pihak industri dengan harga yang lebih tinggi.
Praktik semacam itu, apabila terbukti, berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.
Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Tidak hanya itu, narasumber juga mengungkap dugaan permainan pada proses pembongkaran BBM di SPBU. Ia mengaku para sopir tangki kerap dijadikan pihak yang disalahkan apabila terjadi selisih volume BBM, padahal menurutnya terdapat dugaan keterlibatan oknum tertentu di lapangan yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
“Kalau memang ada kekurangan sejak awal, tentu akan langsung diketahui saat pembongkaran. Jika baru dipersoalkan setelah penjualan berjalan, maka patut dipertanyakan dan perlu dilakukan audit menyeluruh,” katanya.
Di sisi lain, narasumber turut menyinggung dugaan persoalan ketenagakerjaan di lingkungan kerja awak mobil tangki, mulai dari perbedaan upah untuk pekerjaan yang sama hingga kekhawatiran adanya tekanan terhadap pekerja yang menyampaikan keberatan.
Atas berbagai pengakuan tersebut, masyarakat mendesak Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, Ombudsman RI, Kepolisian, Kejaksaan, serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan investigasi menyeluruh.
Apabila ditemukan adanya pengaturan distribusi, penyalahgunaan BBM subsidi, praktik mafia BBM, atau tindakan yang menghambat hak masyarakat memperoleh energi bersubsidi, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pertamina belum memberikan tanggapan resmi atas seluruh dugaan yang disampaikan narasumber tersebut. Demi memenuhi asas keberimbangan, hak jawab dan klarifikasi dari Pertamina tetap terbuka untuk dimuat pada pemberitaan berikutnya.
(Hafizd)













