Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline Newsmedan

LSM GMAS Kutuk Keras Dugaan Penyiksaan Berujung Tewasnya Daniel Situmeang, Desak Pelaku dan Pihak Bertanggung Jawab Diproses Hukum

×

LSM GMAS Kutuk Keras Dugaan Penyiksaan Berujung Tewasnya Daniel Situmeang, Desak Pelaku dan Pihak Bertanggung Jawab Diproses Hukum

Sebarkan artikel ini

Medan | Media Post Keadilan – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS) melontarkan kecaman keras atas dugaan penyiksaan yang berujung pada meninggalnya Daniel Situmeang (30) alias Bornok. Peristiwa tersebut disebut terjadi di lingkungan PTPN I Regional I (dahulu PTPN II), Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Ketua LSM GMAS, Donny Lubis, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dipandang sebagai peristiwa biasa. Menurutnya, apabila dugaan yang disampaikan keluarga korban terbukti benar, maka peristiwa tersebut merupakan pelanggaran hukum yang sangat serius dan harus diusut secara menyeluruh tanpa pandang bulu.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak keluarga dan saksi yang dikutip LSM GMAS, Daniel diduga dijemput secara paksa dari rumahnya pada Minggu, 12 Juli 2026 sekitar pukul 03.00 WIB oleh dua orang yang datang menggunakan sepeda motor. Keluarga menyebut korban diduga mengalami tindakan kekerasan sebelum dibawa pergi. Pada malam harinya, sekitar pukul 23.00 WIB, keluarga menerima kabar bahwa Daniel telah meninggal dunia.

LSM GMAS menyebut terdapat dugaan keterlibatan seorang oknum yang bertugas sebagai BKO di kawasan PTPN I Regional I bersama dua petugas keamanan sipil. Namun, hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyidikan aparat penegak hukum.

Abang kandung almarhum, Fery Situmeang, menyatakan keluarga menuntut keadilan atas kematian adiknya.

«”Kami tidak terima dan tidak akan tinggal diam. Kami meminta seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada siapa pun yang kebal hukum,” tegasnya.»

Ketua LSM GMAS, Donny Lubis, menegaskan bahwa hukum tidak boleh tunduk kepada kekuasaan ataupun jabatan.

«”Jika benar terjadi penculikan, penyiksaan, hingga menghilangkan nyawa seseorang, maka pelakunya wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Negara tidak boleh kalah oleh tindakan main hakim sendiri,” ujarnya.»

Baca Juga :  Hampir 1000 Orang Hadiri Festival Paduan Suara SMA/SMK Se-Humbahas

Dalam pernyataan resminya, LSM GMAS mendesak:

– Polresta Deli Serdang mengusut kasus ini secara profesional, transparan, dan segera menetapkan tersangka apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum.
– PTPN I Regional I memberikan penjelasan resmi serta mengevaluasi sistem pengamanan di lingkungan perusahaan.
– Institusi TNI memberikan klarifikasi terbuka dan mendukung penuh proses hukum apabila terdapat oknum yang terbukti terlibat.
– Komnas HAM dan lembaga terkait ikut mengawasi jalannya proses hukum agar berjalan objektif dan berkeadilan.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal LSM GMAS, Hasan Lubis, menegaskan organisasinya akan terus mengawal kasus tersebut hingga memiliki kepastian hukum.

«”Kami akan berdiri bersama keluarga korban. Siapa pun pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Keadilan tidak boleh berhenti pada slogan, tetapi harus diwujudkan melalui penegakan hukum yang tegas dan transparan,” katanya.»

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polresta Deli Serdang, PTPN I Regional I maupun institusi TNI terkait dugaan yang disampaikan oleh pihak keluarga dan LSM GMAS. Media Post Keadilan tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
( utari/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

juara303 ali alzabarah rhinology online canil do balaco Kreis 17 - Iserlohn big hand