LANGKAT | Post keadilan– Kepala sekolah SMA Negeri 1 Stabat hingga saat ini belum memberikan jawaban atas surat konfirmasi yang telah dilayangkan awak media pada 13 Juli 2026 terkait dugaan pengutipan uang komite dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dalam surat konfirmasi tersebut, awak media meminta penjelasan mengenai sejumlah persoalan, di antaranya dugaan masih adanya pengutipan uang komite kepada orang tua atau wali siswa, dasar hukum pelaksanaannya, mekanisme penetapan, besaran iuran, sifat pembayaran apakah sukarela atau wajib, serta kemungkinan adanya sanksi bagi peserta didik yang tidak melakukan pembayaran.
Selain itu, media juga meminta penjelasan rinci mengenai penggunaan Dana BOS, transparansi laporan pertanggungjawaban, serta kesesuaian pengelolaan dana tersebut dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak SMA Negeri 1 Stabat belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi resmi atas surat konfirmasi tersebut.
Sikap tidak memberikan jawaban terhadap permintaan konfirmasi dinilai dapat menghambat keterbukaan informasi kepada masyarakat, terutama terkait pengelolaan keuangan sekolah yang bersumber dari dana negara maupun penghimpunan dana dari masyarakat.
Media menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan fakta bahwa surat konfirmasi telah disampaikan kepada pihak sekolah dan hingga saat ini belum memperoleh jawaban. Media tetap membuka ruang hak jawab kepada Kepala SMA Negeri 1 Stabat untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun dokumen pendukung agar informasi yang diterima masyarakat menjadi utuh dan berimbang sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik.
Di sisi lain, sejumlah masyarakat meminta agar aparat yang berwenang melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam pengelolaan keuangan sekolah. Mereka berharap Inspektorat Kabupaten Langkat melakukan audit sesuai kewenangannya, sementara Kepolisian Negara Republik Indonesia diminta menindaklanjuti apabila terdapat bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan ketentuan hukum yang berlaku.
Media akan terus memantau perkembangan perkara ini dan memberikan ruang yang sama kepada seluruh pihak untuk menyampaikan penjelasan maupun hak jawab sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pers.
(Hafizd)













