Berbagai kasus kekerasan, penganiayaan warga masyarakat saat demontrasi yang dilakukan oknum aparat, baik itu aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian dan TNI, jarang banget tembus sampai ke Pengadilan.
Penulis kali ini coba menyoroti sulitnya menyeret oknum aparat yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap demonstran hingga ke Meja Hijau.
Berdasarkan pandangan dan analisa, mandeknya proses hukum tersebut bukan disebabkan oleh ketiadaan aturan hukum, melainkan dipengaruhi oleh benturan mekanisme internal, objektivitas institusi, hingga sulitnya proses pembuktian di lapangan.
Pada hal demonstrasi adalah hak warga negara yang dilindungi konstitusi sebagai sarana kontrol sosial agar pemangku jabatan tidak bertindak sewenang-wenang.
Literatur PMII di Simpang Jalan karya A. Malik Haramain, menyebut Indonesia masih dalam tahap “demokrasi belajar”.
Meski aparat memiliki wewenang mengamankan aksi massa, namun kewenangan tersebut memiliki batasan yang tegas.
Semisal kewenangan kepolisian untuk mengendalikan massa tidak dapat dimaknai sebagai kewenangan untuk menggunakan kekerasan secara bebas. Penggunaan kekuatan tetap memiliki batas dan harus disesuaikan dengan kondisi serta tingkat ancaman.
Merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa dan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan.
Kemudian pada Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya Pasal 29 ayat (1), yang menegaskan bahwa anggota Polri tunduk pada kekuasaan peradilan umum.
Artinya, aparat yang terbukti melakukan tindak pidana kekerasan di luar batas kewenangannya wajib diproses secara pidana, bukan sekadar dikenakan sanksi etik.
Hambatan Penegakan Hukum
Terdapat tiga faktor utama yang dinilai menjadi penghambat berjalannya proses pidana terhadap aparat pelaku kekerasan:
1. Tumpang Tindih Mekanisme Internal dan Pidana: Pelanggaran yang dilakukan aparat sering kali hanya diselesaikan melalui sidang disiplin atau kode etik internal. Dugaan tindak pidana kerap berhenti pada sanksi etik dan tidak dilanjutkan ke proses peradilan umum.
2. Benturan Kepentingan dan Budaya Korps (Esprit de Corps): Menjadi ironi ketika institusi penegak hukum harus memeriksa anggotanya sendiri. Solidaritas korps yang berlebihan berpotensi menjadi tembok pelindung bagi oknum pelanggar hukum, memunculkan keraguan publik terkait objektivitas penanganan kasus.
3. Kendala Pembuktian di Lapangan: Situasi demonstrasi yang serba cepat, masif, dan penuh kekacauan menyulitkan identifikasi oknum pelaku pemukulan atau penendangan. Rekaman video maupun kesaksian korban kerap tidak cukup kuat untuk memastikan identitas pelaku secara spesifik.
Sebagai penutup, Penulis menekankan bahwa terpenuhinya prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas adalah kunci untuk membedakan antara tindakan pengamanan yang sah dengan tindak pidana kekerasan.
Manakala terjadi tindakan kekerasan kepada para demonstran, maka seharusnya ada proses pemeriksaan yang jauh lebih transparan.
Terkhusus institusi Kepolisian, bilamana ada oknum anggotanya berbuat anarki, lakukan kekerasan kepada demonstran, maka wajib pulalah pimpinan Kepolisian bertindak tegas, menyeret persoalan oknum tersebut tersebut hingga ke Pengadilan.
Lakukan transparansi penanganan yang dapat diketahui masyarakat, agar institusi kepolisian tetap menjadi pengayom masyarakat, bukan pelindung bagi pelanggar hukum di internal mereka.













