Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsOpini

Saatnya Revolusi Pers Indonesia

1
×

Saatnya Revolusi Pers Indonesia

Sebarkan artikel ini

Oleh:Heintje Mandagi (Ketua Dewan Pers Indonesia dan Ketua Umum DPP SPRI)

Hari Pers Nasional yang jatuh pada hari ini (9/2/2022) memang sepatutnya dirayakan semeriah mungkin oleh insan pers tanah air. Namun pertanyaannya, apakah layak HPN 2022 ini dirayakan dengan kemeriahan dan gemerlap anggaran milyaran rupiah uang rakyat, sementara kondisi pers Indonesia masih berada di titik terendah?

Faktanya, 80 persen lebih wartawan dan perusahaan pers di Indonesia masih jauh di bawah standar kemakmuran alias hidup segan mati tak mau. Prosentase angka itu diperoleh dari data informasi yang disebut Dewan Pers sendiri bahwa ada 40 ribuan media online ‘abal-abal’ yang tersebar di seluruh Indonesia.

Lebih parah lagi, dari 34 organisasi pers yang berjasa melahirkan Dewan Pers pasca reformasi seiring dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, secara sepihak tersisa 7 organisasi yang dilabel konstituen Dewan Pers. Ke 27 organisasi pers, pelaku sejarah pers Indonesia, juga secara sepihak ditendang keluar dari hak memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers.

Mirisnya, 27 organisasi pers tersebut didepak setelah memberi ‘hadiah manis’ kepada Dewan Pers melalui Kesepakatan Bersama organisasi-organisasi pers pada tahun 2006 untuk memberi penguatan kepada Dewan Pers, termasuk menelorkan keputusan bersama tentang Standar Organisasi Wartawan.

Secara ‘licik’ kesepakatan dan keputusan bersama itulah yang dijadikan alat dan alasan Dewan Pers membuat seluruh produk peraturan organisasi pers tersebut menjadi Peraturan Dewan Pers dengan dalih memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers.

Padahal setelah mendapat penguatan itulah Dewan Pers akhirnya benar-benar dikuatkan pemerintah dengan kucuran milyaran dana APBN dan fasilitas tenaga administrasi dari Kementrian Kominfo untuk kebutuhan staf sekretariat Dewan Pers.

Parahnya, setelah menjadi ‘super power’, Dewan Pers mendepak ke 27 organisasi pers itu dari keikursertaan memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers, termasuk usaha mengatur kehidupan pers nasional dengan dalil Peraturan Dewan Pers tentang Standar Organisasi Wartawan dan Standar Organisasi Perusahaan Pers.

Dewan Pers juga dengan bangga mengumumkan ke publik bahwa hanya ada 7 organisasi pers yang diakui sebagai konstituen. Dan saat ini sudah bertambah menjadi 10 organisasi konstituen.

Seiring dengan waktu berjalan, label konstituen itu pun pada tahun 2016 telah dituangkan dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/IX/2016 tentang Statuta Dewan Pers.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.