LANGKAT, POST KEADILAN — Pekerjaan rehabilitasi Pasar Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026, menuai sorotan. Pasalnya, pekerjaan tersebut disebut telah berlangsung sekitar satu minggu, namun hingga Selasa, 25 Agustus 2026, papan nama proyek tidak terlihat terpasang di lokasi.
Temuan ini menjadi semakin menarik karena ketika dikonfirmasi di lapangan, sejumlah pekerja mengaku tidak mengetahui siapa mandor maupun siapa pemenang pekerjaan tersebut.
“Kami tidak tahu siapa mandor dan pemenang proyeknya,” ujar salah seorang pekerja ketika ditemui di lokasi.
Padahal, berdasarkan data LPSE yang diperoleh Post Keadilan, paket pekerjaan Pembangunan/Rehab Pasar/Pekan di Pasar/Pekan Gebang Kecamatan Gebang tercatat dengan sumber dana APBD 2026. Data tersebut mencantumkan pagu Rp130 juta, HPS Rp129.843.052 dan hasil negosiasi sekitar Rp129.454.552,46, dengan MITRA APEHA tercantum sebagai pemenang.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: bagaimana mungkin identitas pemenang pekerjaan sudah tercatat dalam sistem pengadaan pemerintah, tetapi pekerja di lapangan mengaku tidak mengetahuinya?
Yang Tampak Dikerjakan Hanya Bagian Atap?
Selain persoalan papan nama dan kejelasan penanggung jawab, kondisi fisik pekerjaan juga patut diperhatikan.
Dari hasil pantauan dan dokumentasi Post Keadilan, pekerjaan yang terlihat saat ini tampak lebih dominan pada bagian atap dan rangka atap. Sementara itu, tiang beton dan lantai terlihat masih menggunakan struktur lama.
Kondisi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan adanya penyimpangan. Namun, justru perlu dicocokkan dengan RAB, kontrak, gambar kerja serta spesifikasi teknis.
Jika memang rehabilitasi hanya mencakup bagian atap, pemerintah maupun penyedia perlu menjelaskannya secara terbuka. Tetapi jika terdapat item pekerjaan lain yang tercantum dalam kontrak namun belum dikerjakan, tentu publik berhak mempertanyakan progres pekerjaan tersebut.
Pertanyaan sederhananya: dengan anggaran sekitar Rp130 juta, sebenarnya item pekerjaan apa saja yang harus direhabilitasi?
Jangan sampai publik hanya melihat rangka atap terpasang, sementara pekerjaan yang seharusnya menjadi bagian kontrak ternyata belum jelas pelaksanaannya.
Proyek Sudah Berjalan, Tetapi Identitasnya Seolah Tersembunyi
Papan nama proyek memiliki fungsi penting sebagai sarana informasi kepada masyarakat.
Dalam pekerjaan pemerintah, masyarakat berhak mengetahui minimal nama pekerjaan, sumber dana, nilai pekerjaan, pelaksana, waktu pelaksanaan dan pihak yang bertanggung jawab.
Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2023 mencantumkan pembuatan papan nama pekerjaan sebagai bagian dari komponen pekerjaan persiapan/sarana penunjang konstruksi. Namun, apakah pada paket Pasar Pekan Gebang kewajiban tersebut secara spesifik tercantum dalam kontrak dan RAB, perlu diperiksa dokumennya.
Yang menjadi persoalan adalah pekerjaan disebut sudah berlangsung sekitar satu minggu, tetapi informasi proyek belum terlihat di lokasi.
Ini bukan sekadar soal papan. Ini soal transparansi.
Siapa yang Mengawasi?
Pekerjaan konstruksi pemerintah seharusnya memiliki rantai pertanggungjawaban yang jelas.
Jika pekerja tidak mengetahui siapa mandor, maka pihak terkait perlu menjelaskan siapa penanggung jawab pekerjaan di lapangan.
Jika MITRA APEHA merupakan penyedia sebagaimana tercantum dalam LPSE, siapa personel yang ditugaskan?
Siapa pengawas teknisnya?
Siapa yang memeriksa kualitas material?
Siapa yang mengukur volume pekerjaan?
Dan siapa yang nantinya menyatakan pekerjaan telah sesuai kontrak sebelum pembayaran dilakukan?
Pertanyaan tersebut semakin penting karena UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur kewajiban penyelenggaraan jasa konstruksi, termasuk aspek keamanan dan keselamatan konstruksi.
Inspektorat Jangan Menunggu Proyek Selesai
Post Keadilan meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Langkat, PPK, pengawas pekerjaan dan Inspektorat Kabupaten Langkat melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan tersebut.
Pemeriksaan tidak cukup hanya melihat apakah atap telah terpasang.
Dokumen harus dicocokkan dengan kondisi fisik.
Kontrak diperiksa. RAB diperiksa. Gambar kerja diperiksa. Volume diukur. Spesifikasi material diuji. Progres pekerjaan dicocokkan dengan laporan pengawas.
Apabila semuanya sesuai, maka hasil pemeriksaan dapat menjadi jawaban bagi masyarakat.
Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian antara kontrak dengan kondisi fisik, tentu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Publik Berhak Mendapat Jawaban
Ada sejumlah pertanyaan yang kini layak dijawab Pemerintah Kabupaten Langkat dan pihak penyedia:
Mengapa pekerjaan sudah berjalan sekitar satu minggu tetapi papan nama proyek belum terlihat?
Benarkah MITRA APEHA merupakan pelaksana pekerjaan tersebut?
Siapa mandor dan penanggung jawab teknis di lapangan?
Apakah pekerjaan memang hanya meliputi atap?
Mengapa tiang dan lantai masih terlihat menggunakan struktur lama?
Apakah kondisi tersebut memang sesuai RAB dan gambar kerja?
Berapa volume pekerjaan yang sebenarnya harus diselesaikan berdasarkan kontrak?
Dan apakah progres fisik saat ini sudah sesuai dengan pembayaran yang akan dilakukan?
Post Keadilan menegaskan, sorotan ini bukan vonis dan bukan tuduhan telah terjadi tindak pidana. Ini adalah pertanyaan publik yang harus dijawab secara terbuka dan berdasarkan dokumen.
Sebab, proyek yang menggunakan uang rakyat tidak boleh menjadi proyek yang identitasnya hanya diketahui oleh segelintir pihak.
Jika pekerja tidak tahu siapa mandornya, papan proyek tidak terlihat, sementara pekerjaan sudah berjalan sepekan, maka wajar bila publik bertanya: sebenarnya siapa yang bertanggung jawab atas pekerjaan rehabilitasi Pasar Pekan Gebang ini?
POST KEADILAN — Tajam Mengawal Fakta, Berimbang Menyajikan Berita.
( Hafizd dan tim )













