Bekasi, PostKeadiilan – LSM Voice of Society (VOSY) mempertanyakan kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, hal penanganan pengaduan dugaan kejahatan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilayangkan tanggal 28 Juli 2025 dengan nomor: 80/LAPDU/DPP-VOSY RI/VII/2025.
Hendu J Purba, Ketua LSM VOSY menceritakan bahwa pada hari Selasa tanggal 8 September 2026, ia bertemu dengan Azis, Jaksa yang menangani aduan.
“Menurut saudara Azis, laporan tersebut sudah selesai. Dana kerugian katanya sudah dikembalikan ke Kas Daerah. Sementara ketika kami konfirmasi saudara Agus Enap, yakni Kabid SMP, dia bilang tidak mau menyelesaikan yang bukan perbuatannya” ujar Hendu, Rabu (16/9/2026) pagi.
Hasil dari dua (2) pernyataan yang ganjil menurut VOSY, hingga membuat pertanyaan terhadap kinerja Kejari Kota Bekasi.
Demikian Pres Rilis LSM VOSY: Terkait Pernyataan dari saudara Azis sebagai Kasubsi Intel Kejari Kota Bekasi kami catat sebagai bagian dari fakta klarifikasi dan perlu ditempatkan secara proporsional untuk memperoleh kejelasan mengenai
“pihak yang bertanggung jawab, objek temuan, proses pengembalian, serta status penyelesaian temuan BPK dimaksud”.
Untuk menghindari kesimpangsiuran informasi serta demi kepastian dan transparansi tindak lanjut, kami memohon kepada Kejari Kota Bekasi agar memberikan penjelasan tertulis mengenai hal-hal sebagai berikut:
Apakah benar Kejari Kota Bekasi telah melakukan penanganan/tindak lanjut atas temuan BPK pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi TA 2023 tersebut?
Apabila benar telah dilakukan pengembalian, mohon dijelaskan:
1. jumlah nominal yang telah dikembalikan;
2. tanggal pengembalian;
3. rekening/Kas Daerah tujuan pengembalian;
4. bukti setor atau dokumen penerimaan;
5. pihak yang melakukan pengembalian; dan
6. objek temuan yang dinyatakan telah dikembalikan.
7. Apakah nilai yang telah dikembalikan tersebut seluruhnya atau hanya sebagian dari nilai temuan BPK?
8. Apakah BPK telah melakukan verifikasi atas pengembalian tersebut dan menyatakan bahwa temuan telah dinyatakan selesai?
9. Apakah pernyataan Kasubsi Intelijen Saudara Azis mengenai “telah selesai” dan/atau “sudah dikembalikan” merupakan pernyataan resmi institusi Kejaksaan Negeri Kota Bekasi?
10. Apabila perkara/temuan dinyatakan selesai, mohon dijelaskan dasar administrasi dan dasar hukum yang digunakan sehingga temuan tersebut dapat dinyatakan selesai.
11. Apakah terdapat surat, nota dinas, laporan hasil telaah, hasil ekspose/gelar perkara, berita acara, atau dokumen resmi lainnya yang menjadi dasar penghentian atau penyelesaian tindak lanjut tersebut?
12. Apabila pengembalian kerugian/kelebihan pembayaran telah dilakukan, apakah pengembalian tersebut secara otomatis menghapus kemungkinan adanya unsur perbuatan melawan hukum atau tindak pidana, apabila dari hasil pemeriksaan lebih lanjut ditemukan adanya indikasi kesengajaan, penyalahgunaan kewenangan, atau rekayasa administrasi?
13. Mohon dijelaskan pula apakah terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan temuan telah dilakukan klarifikasi untuk menentukan siapa yang secara administratif maupun substantif bertanggung jawab atas munculnya temuan tersebut.

Apabila sampai saat ini masih terdapat bagian temuan yang belum diselesaikan, mohon dijelaskan nilai yang belum diselesaikan dan langkah tindak lanjut yang sedang dilakukan.
“Kami menyampaikan permintaan ini bukan untuk mendahului proses hukum maupun menyimpulkan adanya tindak pidana, melainkan semata-mata untuk memperoleh kepastian informasi mengenai tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK serta memastikan bahwa penyelesaian temuan dilakukan secara transparan, terukur, dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai ketentuan hukum,” jelas Hendu.
Masih kata dia, juga memohon agar jawaban yang diberikan tidak hanya bersifat normatif, tetapi dapat menjelaskan fakta, nominal, dokumen pendukung, status pengembalian dan dasar dinyatakannya temuan tersebut selesai.
“Sehingga tidak menimbulkan persepsi bahwa penyelesaian dilakukan hanya berdasarkan pernyataan lisan tanpa dukungan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Tempat terpisah, PostKeadilan konfirmasi Kasi Intel Ryan Anugrah, S.H terkait penanganan aduan yang disoal LSM VOSY.
“Sepengetahuan saya, kasus tahun 2023:itu telah selesai. Namun begitu, kami akan memberikan penjelasan kepada Pelapor,” terang Ryan di ujung telepon selulernya, Rabu (16/9/2026) siang. (Simare)













