Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsJakarta

KPK Ungkap Alasan Tak Jerat Tersangka Korupsi Dana Bencana BNPB dengan Hukuman Mati

×

KPK Ungkap Alasan Tak Jerat Tersangka Korupsi Dana Bencana BNPB dengan Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini

Jakarta, PostKeadilan — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait keputusan lembaganya yang tidak mengenakan ancaman pidana mati kepada para tersangka kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa penerapan pasal dengan ancaman hukuman mati tersebut terkendala oleh batasan waktu penentuan status hukum pasca-operasi tangkap tangan (OTT).

“Untuk penerapan kenapa tidak Pasal 2, Pasal 3, ya, tentunya rekan-rekan tahu bahwa kegiatan penyelidikan tertutup, dan kemudian ada peristiwa tertangkap tangan, tentunya KPK hanya mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status prosesnya apakah naik ke tahap penyidikan,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Sebagaimana diketahui, Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebenarnya mengatur ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi yang menyalahgunakan anggaran negara dalam keadaan tertentu, termasuk dalam situasi bencana. Kendati demikian, Taufik menjelaskan bahwa aturan dalam KUHAP mewajibkan penyidik segera menetapkan tersangka usai melakukan penyelidikan tertutup yang berujung OTT, sehingga fokus pembuktian awal disesuaikan dengan kecukupan alat bukti yang ditemukan seketika.

Libatkan Adik Mantan Kepala BNPB dan Capai Rp148 Miliar

Dalam perkara rasuah ini, KPK telah menetapkan dan menahan lima orang tersangka. Kelimanya meliputi Bima Setiawan (BMS) selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto; Richard Erlangga selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB; Gabriel Purwaka Sigit (GPS) selaku Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); serta dua pihak swasta yakni Gery Prasetiawan (GER) dan Syifa Nrika (SNJ).

Baca Juga :  Polres Metro Bekasi Grebek Pabrik Miras Oplosan

Kasus ini bermula dari penunjukan langsung pengadaan barang dan jasa berbasis Rencana Kerja Kolaboratif (RKK) di lingkungan BNPB dalam kurun waktu 2024 hingga 2026 yang total nilainya mencapai Rp148 miliar. Dana tersebut bersumber dari anggaran darurat penanganan bencana besar di tanah air, seperti kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Papua dan Kalimantan, banjir di Sumatera dan Aceh, hingga gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Alih-alih digunakan untuk kemanusiaan, dana darurat tersebut justru disalahgunakan melalui praktik konflik kepentingan dan suap. Sejumlah perusahaan penyedia terbukti terafiliasi dengan Bima Setiawan, bahkan aliran dana korupsi tersebut diduga sempat dialirkan untuk pembelian saham senilai puluhan miliar rupiah. Dalam rangkaian OTT dan penyidikan awal, KPK juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, mata uang asing, emas batangan, hingga aset kripto dengan total nilai mencapai Rp5,47 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026, guna menjalani proses hukum lanjutan.

-vanaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

live casino online judi bola online sabung ayam online live casino online sabung ayam online sbobet88 agen live casino sabung ayam online slot gacor slot gacor slot88 sv388 sv388 sv388 sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sv388 judi bola sv388 sv388 live casino online sv388 sbobet88