Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline News

NCW Soroti Pemberhentian Ketua RW di Desa Pusaka Rakyat Serta Dugaan Penyimpangan Dana Desa

×

NCW Soroti Pemberhentian Ketua RW di Desa Pusaka Rakyat Serta Dugaan Penyimpangan Dana Desa

Sebarkan artikel ini

Kab. Bekasi, PostKeadilan — Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya menyoroti polemik pemberhentian Ketua RW di Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, yang menjadi perhatian publik setelah muncul pemberitaan (baca: Ketua RW Dicopot Secara ‘Sepihak’, Ini Penjelasan Ketua BPD Desa Pusaka Rakyat) mengenai dugaan pemberhentian secara sepihak.

NCW menilai persoalan ini tidak boleh berhenti pada perdebatan antara kepala desa, Ketua BPD, dan pihak yang diberhentikan.

“Hal yang lebih mendasar adalah memastikan bahwa setiap keputusan pemerintahan desa dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku, memiliki dasar administratif yang jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” kata Ketua NCW Bekasi, Herman P.S, S.Pd di Kantornya, Bekasi, Senin (26/10/2026) sore.

Menurut dia, Ketua RW bukan jabatan yang boleh diberhentikan semata-mata berdasarkan kehendak pribadi.

“Apabila pemberhentian tersebut dipersoalkan, pemerintah desa wajib menjelaskan dasar keputusan, prosedur yang ditempuh, dan dokumen pendukungnya secara transparan,” tegasnya.

NCW juga menilai fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus dijalankan secara objektif.

“BPD tidak seharusnya dipersepsikan sekadar membela kepala desa, melainkan harus menjalankan fungsi pengawasan dan menampung aspirasi masyarakat sesuai kewenangannya,” tutur Herman.

NCW Minta Pemeriksaan Objektif atas Pengelolaan Dana Desa

Selain polemik pemberhentian Ketua RW, NCW juga mencermati pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Pusaka Rakyat, termasuk penyertaan modal BUMDes, kegiatan ketahanan pangan, serta penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

Dalam pemberitaan beredar, Ketua BPD, Sulistyo memberikan penjelasan mengenai penggunaan penyertaan modal BUMDes untuk usaha penggemukan sapi.

Sementara itu, terdapat sejumlah keterangan berbeda yang disampaikan warga mengenai keberadaan kegiatan BUMDes dan penyaluran BLT.

NCW menegaskan bahwa perbedaan keterangan tersebut harus dijawab melalui pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan, bukan sekadar pernyataan atau pembelaan lisan.

NCW mendorong aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan sesuai kewenangan dan prosedur hukum. Pemeriksaan perlu mencakup kesesuaian APBDes dengan realisasi kegiatan, dokumen penyertaan modal BUMDes, bukti pembelian dan penjualan ternak, catatan keuangan, serta data penerima BLT Dana Desa.

“Informasi yang kami dapat, ada laporan warga Desa Pusaka Rakyat terkait dugaan tindak pidana korupsi di Desa Pusaka Rakyat yang dilaporkan ke Kejari Kabupaten Bekasi. Kami akan kawal dan mendorong keseriusan pihak Kejaksaan untuk mengungkap kebenaran yang terjadi,” beber pegiat anti rasuah itu.

Ia mengatakan, apabila ditemukan ketidaksesuaian, harus ditelusuri penyebab, pihak yang bertanggung jawab, dan ada atau tidaknya unsur pidana.

Baca Juga :  Polres Metro Kota Bekasi mengamankan 4 Tersangka Pencabulan di wilayah hukum Kota Bekasi

Sebaliknya, apabila seluruh kegiatan dapat dipertanggungjawabkan, hasil pemeriksaan harus memberikan kepastian kepada masyarakat.

“Kami turut meminta pemerintah kecamatan Tarumajaya dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan sesuai kewenangannya. Jangan digaji Negara tapi tidak menjalankan tugas alias ‘gaji buta’ lah,” sentil Herman

Masih kata dia, pengawasan terhadap pemerintahan desa bukan bentuk permusuhan terhadap kepala desa maupun perangkatnya.

Pengawasan merupakan bagian dari kontrol sosial untuk memastikan kewenangan dan uang publik dikelola secara transparan, tertib, serta bertanggung jawab.

NCW tidak ingin membangun opini bersalah sebelum ada pembuktian. Namun, NCW juga tidak ingin persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat berhenti hanya karena pihak yang dipersoalkan telah memberikan klarifikasi.

Prinsip NCW jelas: tidak menghakimi tanpa bukti, tetapi jangan pula menghentikan penelusuran hanya karena ada pembelaan.

“Periksa dokumennya, verifikasi faktanya, dan tindaklanjuti sesuai hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini dilansir, belum ada pihak Desa Pusaka Rakyat dan pihak terkait dalam pemberitaan memberikan klarifikasi. PostKeadilan tetap memberikan kesempatan para pihak bilamana ada di pemberitaan untuk diklarifikasi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

sabung ayam online live casino online judi bola online sabung ayam online live casino online sabung ayam online sbobet88 sabung ayam online slot gacor slot gacor slot88 sv388 sv388 sv388 sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sv388 judi bola sv388 sv388 live casino online sv388 sbobet88