Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsLangkat

LSM GMAS LAYANGKAN SOMASI TERAKHIR KE KSPPS PRADESA: Kembalikan Dana Nasabah Rp70 Juta Atau Hadapi Proses Hukum!

×

LSM GMAS LAYANGKAN SOMASI TERAKHIR KE KSPPS PRADESA: Kembalikan Dana Nasabah Rp70 Juta Atau Hadapi Proses Hukum!

Sebarkan artikel ini

LANGKAT, Postkeadilan – Kamis, 05 November 2026

DPD Langkat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS) resmi melayangkan somasi tegas kepada Pimpinan KSPPS PRADESA / BMT PRADESA yang dipimpin Dedek Pradesa, yang juga menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Langkat.

Somasi diserahkan langsung pada Rabu, 4 November 2026 oleh tim DPD Langkat LSM GMAS yang dipimpin oleh Lisdianto, jajaran DPD LSM GMAS Langkat, didampingi Ernawati, Wartawan Media Online Patroli24jam, dan Chandra, Mantan Pegawai BMT PRADESA, dan diterima pihak KSPPS PRADESA.

Kehadiran Ernawati sebagai wartawan dan Chandra sebagai mantan pegawai menjadi saksi langsung bahwa somasi ini diserahkan secara resmi dan terbuka.

DANA RP70 JUTA TAK KUNJUNG KEMBALI SEJAK 2023

Kasus ini bermula dari nasabah atas nama Jayanti Mandasari,S.Pdi, yang menempatkan dana deposito sebesar Rp70.000.000 (Tujuh Puluh Juta Rupiah) pada 23 Februari 2022, dengan jangka waktu 18 bulan dan jatuh tempo pada 23 Agustus 2023.

Faktanya, hingga hari ini, sudah lebih dari 3 tahun jatuh tempo berlalu, dana nasabah tersebut belum dikembalikan secara penuh.

Berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah ditempuh pihak nasabah, termasuk berkomunikasi langsung dengan Dedek Pradesa selaku Manajer, namun hingga kini tidak ada solusi nyata, hanya janji tanpa realisasi.

Baca Juga :  Bupati Muratara Lantik Sekda dan Eselon

7 HARI ATAU DILAPORKAN!

Dalam somasi tersebut, LSM GMAS memberikan ultimatum keras:

KSPPS PRADESA wajib mengembalikan dana pokok Rp70.000.000 beserta bagi hasil secara penuh, paling lama 7 hari kerja sejak surat diterima.

Jika somasi ini diabaikan, LSM GMAS menegaskan akan segera menempuh jalur hukum tanpa kompromi:

1. Laporan resmi ke Dinas Koperasi Kabupaten Langkat
2. Laporan Pidana ke Polres Langkat
3. Laporan ke Kejaksaan Negeri Langkat

“Kami tidak main-main. Uang nasabah adalah amanah rakyat. Menahan dana rakyat selama 3 tahun setelah jatuh tempo adalah bentuk pelanggaran hukum yang tidak dapat dibiarkan. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Bung Donny Sahbani Lubis, Ketua DPD Langkat LSM GMAS.

DIUNDANG KLARIFIKASI 9 NOVEMBER

LSM GMAS juga mengundang secara resmi pihak KSPPS PRADESA untuk hadir dalam pertemuan penyelesaian di Sekretariat DPD Langkat LSM GMAS pada Senin, 9 November 2026, Pukul 10.00 WIB.

Ketidakhadiran akan dianggap sebagai itikad tidak baik dan penolakan untuk menyelesaikan kewajibannya.

“Kami tunggu balasan resmi dari KSPPS PRADESA. Jangan sampai wakil rakyat justru mengabaikan jeritan rakyat,” tutup Donny Sahbani lubis selaku ketua DPD GMAS Kabupaten langkat. (PK-LIS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses