Jakarta, PostKeadilan — Seleksi penerimaan calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2026 disoal sejumlah pihak. Polemik ini berawal sebanyak 11 calon Praja asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) setelah menjalani tahapan pemeriksaan Tes Kesehatan 2 Pantukhir di IPDN Jatinangor, Jawa Barat.
Keputusan tersebut memicu keberatan sejumlah orang tua peserta yang mempertanyakan transparansi hasil pemeriksaan, objektivitas penilaian medis, konsistensi penerapan standar kesehatan, serta mekanisme penetapan status TMS oleh panitia seleksi.
Karena di umumkan hanya secara lisan di hadapan ke 11 calon praja IPDN asal kontingen NTT tanpa di dampingi Oleh Pihak BKD provinsi NTT , juga tidak melalui Surat Keputusan Rektor sebagai mana mesti nya.
Sorotan kini mengarah kepada Rektor IPDN, Dr. Halilul Khairi, S.Sos., M.Si., yang diminta memberikan penjelasan kelembagaan mengenai proses seleksi tersebut.
Bukan sekadar persoalan 11 peserta yang gagal melanjutkan seleksi, tentunya menyangkut kepastian prosedur, hak peserta memperoleh penjelasan yang layak, dan kredibilitas sistem penerimaan calon aparatur pemerintahan.
Di tengah munculnya kecurigaan kemungkinan adanya permainan atau penyimpangan prosedur, pihak IPDN didesak membuka mekanisme pemeriksaan dan penetapan kelulusan secara transparan.
Namun, perlu ditegaskan bahwa hingga berita ini disusun, belum terdapat bukti terverifikasi yang menunjukkan keterlibatan pribadi Rektor IPDN dalam manipulasi hasil seleksi maupun adanya praktik kecurangan.
Namun berdasarkan dokumen yang diserahkan narasumber yang tidak ingin namanya disebut, yakni mengenai lampiran Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 800.1/867/BKD2 tertanggal 3 November 2026, tercantum 11 nama calon Praja asal NTT yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Pada Dokumen, memuat alasan medis dan hasil penilaian kesehatan yang menjadi dasar pencantuman status TMS.
Dari 11 peserta tersebut, sejumlah peserta dinyatakan TMS karena alasan hasil pemeriksaan kesehatan jiwa, beberapa lainnya terkait pemeriksaan jantung, dan sebagian karena temuan pada pemeriksaan kulit.
Khusus penilaian kesehatan jiwa, mencantumkan keterangan seperti “kurangi pertemanan dan perilaku” serta “tanpa penjelasan”.
Redaksi menilai keterangan yang bersifat umum itu memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak berwenang agar peserta dapat memahami dasar penilaian yang digunakan.
Untuk melindungi kerahasiaan data kesehatan pribadi, identitas lengkap peserta dan rincian medis individual tidak dipublikasikan secara berpasangan dalam pemberitaan ini.
Nama peserta yang tercantum lima peserta dengan keterangan terkait kesehatan jiwa, tiga peserta dengan temuan terkait jantung, dua peserta dengan temuan terkait kulit, serta satu peserta dengan lebih dari satu kategori temuan.
Keterangan dalam lampiran merupakan informasi administratif hasil seleksi, bukan dasar bagi publik untuk menyimpulkan diagnosis medis masing-masing peserta.
Keterangan TMS Dipertanyakan, Apa Standar Medis yang Digunakan?
Munculnya keterangan kesehatan yang dinilai belum cukup terperinci menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana panitia seleksi menetapkan seorang peserta memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan kesehatan.
Narasumber memaparkanvdalam tanya, apakah seluruh hasil pemeriksaan telah dinilai berdasarkan standar medis tertulis yang ditetapkan secara resmi dalam seleksi IPDN Tahun 2026?
Kedua, apakah setiap peserta telah memperoleh penjelasan mengenai hasil pemeriksaan, indikator ketidaklulusan, dan dasar keputusan tim medis?
Ketiga, apakah terdapat mekanisme pemeriksaan ulang, pengajuan keberatan, atau peninjauan kembali terhadap hasil pemeriksaan kesehatan yang dipersoalkan?
Keempat, bagaimana panitia memastikan konsistensi penilaian antarpeserta, termasuk ketika terdapat perbedaan hasil antara pemeriksaan seleksi dan pemeriksaan mandiri?
Kelima, apakah hasil pemeriksaan telah melalui prosedur validasi yang ditetapkan dan dapat ditelusuri apabila diajukan keberatan?
Pertanyaan ini tentu perlu dijawab melalui dokumen resmi dan keterangan pihak yang berwenang, bukan melalui dugaan semata.
Salah satu orang tua calon Praja, Hery melalui sambungan telepon seluler kepada awak media, Kamis (5/11/2026), mempertanyakan keputusan panitia seleksi yang menyebabkan 11 peserta asal NTT tidak dapat melanjutkan tahapan penerimaan.
Menurut Hery, Provinsi NTT memperoleh kuota sebanyak 52 orang, sementara jumlah peserta yang diberangkatkan mengikuti tahapan seleksi di Jatinangor mencapai 56 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 11 peserta kemudian dinyatakan TMS.
“Kuota NTT sebanyak 52 orang, sementara yang dikirim ke Jatinangor 56 orang. Di sana, 11 orang justru digugurkan. Ini yang kami pertanyakan, apa dasar dan mekanismenya sehingga jumlah peserta yang tidak lolos mencapai 11 orang?” tanya Hery.
Perbedaan antara jumlah kuota, peserta yang mengikuti seleksi, dan peserta yang dinyatakan TMS tidak secara otomatis membuktikan adanya penyimpangan.
Namun, menurut orang tua peserta, kondisi tersebut memerlukan penjelasan yang memadai agar tidak menimbulkan spekulasi mengenai proses seleksi.
Pemprov NTT Resmi Ajukan Peninjauan Kembali kepada Rektor IPDN
Persoalan ini turut mendapat perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Melalui surat Sekretariat Daerah Provinsi NTT Nomor 800.1/873/BKD2 tertanggal 5 November 2026, yang menurut informasi diterima redaksi ditujukan kepada Rektor IPDN, Pemprov NTT mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap hasil pemeriksaan kesehatan dua calon Praja asal NTT.
Kedua peserta tersebut adalah Don Franciscus Asisi Da Costa dan Raja Yesyurun Sebastian Simalango.
Berdasarkan informasi mengenai isi surat, kedua peserta telah menjalani pemeriksaan kesehatan secara mandiri di Rumah Sakit Bhayangkara TK II Sartika Asih, Bandung.
Pemeriksaan mandiri terhadap kedua peserta dilaporkan menghasilkan temuan yang menjadi dasar permohonan verifikasi ulang oleh tim medis yang berwenang.
Perbedaan hasil pemeriksaan tersebut perlu ditelaah dengan mempertimbangkan metode pemeriksaan, waktu pelaksanaan, kriteria seleksi, dan kewenangan masing-masing pemeriksa.
Hasil pemeriksaan mandiri tidak secara otomatis membatalkan keputusan TMS. Namun, dokumen tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan apabila mekanisme peninjauan kembali tersedia berdasarkan ketentuan seleksi.
Sembilan Peserta Lain Terkendala Biaya Pemeriksaan Lanjutan
Dalam informasi mengenai surat permohonan tersebut, Pemerintah Provinsi NTT juga menjelaskan bahwa sembilan peserta lainnya belum dapat difasilitasi menjalani pemeriksaan kesehatan lanjutan karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah dan tidak tersedianya anggaran.
Persoalan ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesetaraan kesempatan peserta dalam memperoleh penjelasan dan mengajukan keberatan.
Apabila peraturan seleksi menyediakan mekanisme pemeriksaan ulang, pelaksanaannya perlu dipastikan dapat diakses secara adil sesuai ketentuan yang berlaku.
Keterbatasan anggaran daerah tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa sembilan peserta tersebut memenuhi ataupun tidak memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan.
Empat Permintaan Pemprov NTT kepada IPDN
Berdasarkan uraian permohonan yang diterima redaksi, terdapat empat pokok persoalan yang diminta untuk mendapatkan perhatian.
Pertama, penjelasan terperinci mengenai hasil pemeriksaan kesehatan, dasar pertimbangan medis, serta kriteria penetapan status TMS terhadap 11 calon Praja asal NTT.
Kedua, verifikasi dan pertimbangan terhadap hasil pemeriksaan kesehatan mandiri dua peserta yang telah mengajukan permohonan peninjauan kembali.
Ketiga, kesempatan pemeriksaan lanjutan bagi sembilan peserta lainnya melalui mekanisme dan tim medis yang berwenang sesuai standar seleksi IPDN.
Keempat, jaminan kesempatan yang setara bagi peserta untuk menggunakan mekanisme keberatan yang tersedia tanpa diskriminasi.
Permohonan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan tetap menghormati kewenangan panitia seleksi dan menjaga kerahasiaan informasi kesehatan setiap peserta.
Polemik seleksi ini turut menempatkan kepemimpinan IPDN dalam sorotan.
Sebagai pimpinan institusi, Rektor IPDN Dr. Halilul Khairi, S.Sos., M.Si., diminta memastikan adanya penjelasan resmi dari unit dan panitia yang berwenang mengenai proses pemeriksaan kesehatan calon Praja.
Publik perlu mengetahui siapa yang memiliki kewenangan menetapkan hasil pemeriksaan, bagaimana keputusan divalidasi, dan kepada lembaga mana peserta dapat menyampaikan keberatan.
Apabila terdapat dugaan penyimpangan prosedur, konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, atau manipulasi hasil pemeriksaan, dugaan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan yang objektif dan berdasarkan bukti.
Sebaliknya, apabila seluruh keputusan telah sesuai ketentuan, pihak IPDN perlu menjelaskan dasar proseduralnya kepada peserta dan orang tua yang berhak memperoleh informasi.
Pemeriksaan independen oleh lembaga pengawas dapat dipertimbangkan apabila terdapat indikasi maladministrasi yang didukung bukti awal.
Transparansi bukan berarti membuka seluruh rekam medis peserta kepada publik, melainkan memastikan keputusan dapat dijelaskan, ditelusuri, dan diuji melalui mekanisme yang sah.
Orang Tua Minta Ombudsman Turun Tangan Sebelum Pengumuman Kelulusan
Hery mendesak Pemerintah Provinsi NTT dan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTT segera mengambil langkah untuk memastikan keberatan orang tua memperoleh perhatian sebelum pengumuman hasil seleksi.
Menurut informasi yang disampaikan Hery, pengumuman kelulusan dijadwalkan pada Jumat (6/11/2026) itu.
“Pemprov NTT dan Ombudsman harus segera lakukan aksi demi anak-anak NTT. Harus malam ini, karena besok rencana pengumuman hasil kelulusan seleksi IPDN Tahun 2026,” tegas Hery.
Ia juga menyoroti beban biaya yang harus ditanggung keluarga selama proses seleksi berlangsung.
“Kasihan mereka datang dengan biaya sendiri dan harus pulang dengan biaya sendiri,” ungkapnya.
Ombudsman dapat menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan maladministrasi sesuai kewenangan dan persyaratan yang berlaku.
Namun, penetapan ada atau tidaknya maladministrasi tetap memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen, prosedur, dan keterangan para pihak.
IPDN Diminta Segera Berikan Klarifikasi Resmi
Polemik seleksi calon Praja IPDN Tahun 2026 asal NTT memerlukan penyelesaian yang cepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Setidaknya terdapat sejumlah persoalan mendasar yang perlu dijawab secara resmi oleh penyelenggara seleksi.
Apakah seluruh penetapan status TMS telah didasarkan pada standar kesehatan yang berlaku? Apakah peserta telah memperoleh informasi yang memadai? Bagaimana mekanisme peninjauan kembali? Dan apakah permohonan Pemerintah Provinsi NTT telah diterima serta ditindaklanjuti?
Jawaban terhadap pertanyaan tersebut menjadi penting untuk memastikan bahwa proses seleksi berlangsung secara objektif, transparan, profesional, dan akuntabel.
Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan tanggapan kepada pihak IPDN, panitia seleksi, Pemerintah Provinsi NTT, serta pihak terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*) (Tim Redaksi).













