Jakarta, PostKeadilan – Mendapat banyak laporan atas dugaan makar yang disuarakan sejumlah orang, akhirnya Kepolisian ambil sikap tegas. Polisi juga menyasar ke sejumlah elit politik hingga tokoh masyarakat yang ditenggarai sebagai otak People Power menjurus ke Makar tersebut.
Sebut saja Eggi Sudjana, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar dan telah resmi ditahan sejak Selasa (14/5) pukul 23.00 WIB. Penahanan Eggi berdasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum tanggal 14 Mei 2019.
Kemudian menyusul Juru Kampanye Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Li Xue Xiung atau Lieus Sungkharisma.Pria ini sempat menilai Kapolri Jenderal Tito Karnavian tak memiliki pekerjaan karena mengusut kasus dugaan makar yang menjerat sejumlah pihak.
Lieus adalah salah satu orang yang dilaporkan ke pihak kepolisian karena diduga melakukan penyebaran berita bohong dan makar. Laporan terhadap Lieus diterima dengan nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
“Kasih tahu tuh Kapolri, kayak enggak ada kerjaan. Saya sih keren, Polda memeriksa makar, Bareskrim memeriksa makar,” ucap Lieus di Rumah Perjuangan Rakyat, Jakarta Pusat, Jumat (17/5) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan soal penangkapan terhadap Lieus.Dua kali mangkir, beberapa hari kemudian, di sebuah apartemen, Lieus yang kedapatan bersama seorang wanita itu pun di tangkap. “Saya langsung ditarik, diangkat, kayak ogoh-ogoh. Enggak adil, lah,” beber Lieus di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/5) pagi. Lieus telah tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.10 WIB.
Lieus menyayangkan penangkapan yang dilakukan terhadap dirinya. Dia beralasan baru dua kali tak memenuhi panggilan dari polisi. “Ya enggak apa-apa, saya ikuti saja kan panggilan baru dua,” kilahnya.
Lieus dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 KUHP bis jo Pasal 107 KUHP.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya juga memanggil Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais untuk dimintai keterangannya. Amien Rais bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Eggi Sudjana dalam kasus dugaan makar. Amien diagendakan menjalani pemeriksaan pada hari Senin (20/5) di Polda Metro Jaya. “Ya agendanya demikian (pemeriksaan terhadap Amien),” kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (20/5).
Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Kivlan Zen sebagai saksi tersangka dugaan makar Eggi Sudjana, Jumat (17/5). Saat itu, Kivlan mengaku dicecar 51 pertanyaan oleh penyidik. Ia mengatakan pertanyaan penyidik terkait dengan video Eggi yang menyatakan soal people power.
“Pertanyaan sekitar apa yang dilaporkan soal video viral itu persis,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya.
Akankah Amien Rais, Kivlan Zen dan tokoh lainnya yang diduga penyebar hoax dan makar kan ditahan juga.? Masyarakat menunggu jawaban. Bersambung……………………. (Simare/BS)