KARAWANG, Postkeadilan–Sebanyak 57 orang atau 27 pasangan bukan suami istri terjaring operasi penyakit masyarakat (pekat) Satpol PP Karawang di sejumlah tempat kos di Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Selasa (25/6) dini hari.
Kasatpol PP, Asip Suhendar mengatakan, operasi penyakit masyarakat kali ini mengamankan 57 orang atau 24 pasangan yang diduga mesum kemudian mereka digelandang ke Mako Satpol PP.
Mereka dilakukan pendataan dan langsung sidang tindak pidana ringan (tipiring) dan nanti hakim pengadilan negeri karawang yang memutuskannya.
“Operasi pekat kali ini terjaring sebanyak 57 orang atau 27 pasangan diantaranya diduga merupakan pasangan mesum, karena tidak memiliki surat nikah. Dan tiga wanita yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP),” tegasnya.
Lanjutnya, untuk kedepannya pihaknya akan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang. Nantinya yang terjaring langsung dilakukan tes urine apakah ada pengguna narkoba atau tidak.
“Kegiatan ini merupakan rutin dilakukan, terakhir kita operasi sebelum bulan suci ramadhan. Setelah lebaran kita rutin secara bertahap di seluruh kecamatan berdasarkan pantauan atau yang mungkin ada aduan dari masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, razia ini akan kembali dilakukan untuk menciptakan suasana kota yang tertib, aman dan kondusif. “Razia semacam ini akan terus kita gelar dan kedepan bukan hanya kos-kosan saja tapi juga hotel,” tegasnya.
Ia menghimbau kepada warga Karawang meminta tempat kos kosan supaya lebih selektif memilih tamu, agar tidak dijadikan tempat mesum,,PK”(P. Purba)