Medan, PostKeadilan – Progam Pemerintah Pusat dalam mendukung Kawasan Strategis Parawisata Nasional (KSPN) Danau Toba Propinsi Sumatera Utara, patut diacungi jempol. Namun pada pelaksanaan pembangunan yang menelan biaya besar tersebut butuh control masyarakat.
Semisal Pembangunan Jalan Silangit-Muara yang telah dilelangkan dengan panjang penanganan 6,5 Km, Pagu dana anggaran mencapai Rp. 15 Milyar lebih. Pembangunan terkesan asal jadi dan disinyalir ada kongkalikong antara pelaksana proyek dan oknum pejabat BBPJN (Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional).
“Berdasarkan pengamatan kami sementara di lapangan, ada dugaan pengurangan volume kerjaan. Seperti berdasarkan temuan kami, kontrak pengaspalan panjang efektif 6,5 Kilometer, di lapangan hanya sekitar 4 Kilometer. Kesemua tanpa penjelasan. Kami mensinyalir ada ‘kongkalikong di proyek ini,” ujar Ketua Nasional Coruption Watch (NCW), Herman PS kepada PostKeadilan, Jumat lalu.
Dan dalam pengerjaan pengerjaan proyek itu, Herman beberkan temuan mereka. “Ada Pembangunan tembok diatas saluran pasangan batu yang lama dan sudah rapi. Padahal lerengnya aman dari longsor. Bahkan ada tembok dipasang, mengganggu pemandangan Area Wisata Danau Toba. Kan sudah tidak sesuai dengan tujuan KSPN,” tudingnya.
Ditelusuri ke lokasi pembangunan, yang disebut Herman sesuai kenyataan. Mirisnya, awak media ini juga melihat ada tembok bertuliskan Irganda Siburian. Entah maksudnya apa, nama PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) proyek itu terbaca dalam pemasangan batu tembok.
Parahnya lagi, ada saluran air menuju tebing yang dibawahnya adalah jalan lintas. Artinya saluran air itu suatu waktu aliran airnya dapat menggerus tanah tebing yang pastinya mengakibatkan tanah longsor.
Demikian dengan Tembok Penahan Tanah (TPT). Tembok yang berfungsi untuk penahan lonsornya tanah bukit, banyak salah fungsi. Tembok itu ‘bak pagar jalan tol. Bahkan NCW tuding TPT yang terlaksana kebanyakan Tanah Penahan Tembok.
“Kami sudah layangkan surat klafikasi ke Balai Kementerian PUPR Sumut. Namun hingga kini belum ada jawaban tertulis,” kata Herman di ujung telepon selulernya, Sabtu (23/11/2019).
Herman tidak menampik bahwa tengah mempersiapkan surat susulan. Beberapa pekan sebelumnya, awak media ini telah bertemu dan beri informasi temuan lapangan kepada Kepala BBPJN Ir. Selamet Rasidy Simanjuntak M.Sc. Setengah jam kemudian Selamet memanggil Irganda Siburian. Kepada Irganda, Selamet meminta mengklarifikasi tentang temuan awak media ini. “Maaf ya pak, saya ada kegiatan. Dilanjut saja sama pak Irganda,” kata Selamet bergegas tinggalkan ruangan. Irganda akui adanya perubahan pelaksanaan kerja. “Apa kita harus teruskan rencana pelaksaaan kerjaan ketika kita tahu itu salah,” kilah Irganda.
Perbincangan berikutnya, Irganda seakan mengalihkan pembicaraan bahwa dirinya punya banyak teman LSM dan Wartawan. “Saya malah di tawarkan rekan-rekan LSM menjadi penasehat atau pembina mereka,” sebutnya tanpa merasa miliki kesalahan. Dikonfirmasi kepada Herman tentang pertemuan dengan Irganda.
Penggiat anti korupsti itu sebut Irganda telah mengangkangi Dirjen Kementerian PUPR. “Jika ada Adendum (Perubahan Kontrak) terjadi, maka Kepala Balai mengusulkan perubahan kontrak kepada Dirjen Bina Marga melalui Direktur kompetensi terkait.
Usulan tersebut harus dilampiri dengan berkas pembahasan dari Balai Besar, berkas pembahasan dari Satker, dari PPK serta Laporan Kajian Teknis Lapangan. Apa itu di lakukan.? Kami sudah menggali lebih jauh, PPK (Irganda) nya tidak lakukan hal itu. Secara sepihak dilakukan pengalihan pengerjaan dan penambahan penembokan yang menurut kami adalah buang-buang anggaran yang sia-sia,” beber Herman.
Untuk lebih lanjut, ucap Herman. Agar tidak suudjon, silahkan mereka jawab surat yang kami layangkan itu. “Kami punya estimasi waktu 7 hari dari tanggal surat. Bilamana mereka tak jawab, kami akan lanjutkan ke Dirjen Kementerian PUPR, Mabes POLRI dan Kejaksaan. Bila perlu ke KPK bahkan ke Pak Presiden sekalipun kan kami sampaikan.
Kesemuanya biar jelas dan terang benderang,” tutupnya. Berdasarkan Surat Edaran Nomor 02/SE/Db/2016 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jenderal Bina Marga yang ditandatangani Direktur Jenderal Bina Marga, Hediyanto W.Husaini, tentang PROSEDUR STANDAR PELAKSANAAN PERUBAHAN KONTAK.
Disebut: Jika usulan perubahan kontrak mencakup pengurangan target, maka Kepala BBPJN mengusulkan perubahan kontrak seperti yang dijelaskan Herman. Halnya PT Dina Mala Mitra Lestari, pemenang tender proyek itu beberapa kali di temui ke kantor yang beralamat di Simpang Silangit Muara, hingga berita dilansir, tidak kunjung beri jawaban. Bersambung.. (R-01/Tim)