Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline Newskarawang

Proyek Water Park di Bekasi Ditutup DLH Provinsi January 27, 2020

×

Proyek Water Park di Bekasi Ditutup DLH Provinsi January 27, 2020

Sebarkan artikel ini

Postkeadilan -Proyek pembangunan water park Kp. Ciranggon Desa Cipayung kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekaai yang memasang pancang/ turap di sepadan sungai Cibeet, akhirnya di tutup sementara oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat (Jabar). Hal itu dilakukan tepat saat Komisi III DPRD Karawang melakukan Kunjungan Lapangan ke lokasi proyek, Senin (27/1/2020).

Wakil Ketua Komisi III DPRD Karawang, Acep Suyatna mengatakan, pihaknya datang ke lokasi pembangunan water park di Kabupaten Bekasi bersama Dinas PUPR, DLHK Karawang serta BBWS. Namun, saat sampai di lokasi sudah ada DLH Provinsi Jabar yang melakukan penyegelan.

Baca Juga :  Pemdes Nambo memperingati Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1444 Hijriah 2023 dan menyambut Bulan Suci Ramadhan.

“Kami hanya menyaksikan lokasi tersebut disegel sementara oleh DLH Provinsi Jabar untuk menyelesaikan perizinannya, seperti IMB dan lainnya yang belum ada,” ujarnya.

Kendati telah dilakukan penyegelan, lanjut Acep, pihaknya akan terus mengawal jalannya pembangunan water park tersebut. Karena jika sampai dilakukan pengurugan sepadan sungai Cibeet, bukan tidak mungkin akan berdampak negatif kepada lingkungan di Karawang.

“Mereka memang mengklaim bahwa sepadan sungai Cibeet yang dipasangi pancang / turab merupakan tanah hak milik dengan bukti sertifikat yang telah dimiliki. Namun pada prinsipnya kami tetap berpegang pada Peraturan Mentri SDA. Kami akan terus kawal, jangan sampai pembangunan water park itu justru berdampak negatif ke

Baca Juga :  Bupati Pakpak Bharat Kunjungi posko pencarian korban lakalantas di Desa Bulu Didi

Sementara, menurut Kasie Operasi Pemeliharaan BBWS Citarum, Angga, kabar adanya pengarugan di sempadan Sungai Cibeet baru diterima pihaknya sekitar satu minggu yang lalu.

Kemudian setelah mendapatkan informasi, pihaknya langsung menurunkan Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk mengecek langsung kelapangan. Ternyata setengah badan Sungai Cibeet sudah dalam kondisi pemancangan.

Baca Juga :  PAN Tak Dapat Posisi Ketua AKD di DPRD Nias Selatan

Tentunya saja hal ini adalah jelas pelanggaran. Meski pihak pengembang mengklaim sudah mempunyai ijin berikut sertifikat tanah sampai dengan site fill. Namun sejak tahun 2019 lalu sampai 2020 ini, kondisi Sungai Cibeet sudah terjadi pengikisan.

“Hari ini rencananya pihak pengembang akan kita panggil ke BBWS Citarum, untuk mengklarifikasi kaitan dokumen- dokumen yang diakui dimilikinya , dan jika jelas melanggar maka harus segera dibongkar,” tandasnya ( Yudi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online/a> casino online sv388 sbobet88 judi bola sv388