Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Deli serdangHeadline NewsHukrim

Abdullah Kades Sukamandi Hulu Kecamatan Pagar Merbau : ” PPAI Polresta Deli Serdang Yang Memproses Bukan Kepala Desa “

8
×

Abdullah Kades Sukamandi Hulu Kecamatan Pagar Merbau : ” PPAI Polresta Deli Serdang Yang Memproses Bukan Kepala Desa “

Sebarkan artikel ini

DELI SERDANG POSTKEADILAN Terkait proses dugaan pencabulan yang dilakukan oleh ayah tiri, korban sebut saja bernama ” KENANGA” (14) status pelajar di SLTA sederajat yang ada di salahsatu kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara diduga mengalami pelecehan seksual sejak masa duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga saat memasuki di SLTA masih mengalami pelecehan yang di lakukan oleh si bapak tiri tersebut.

Beberapa tahun yang lalu ibu kandung Kenanga mengalami kecekcokan rumah tangganya hingga perceraianpun terjadi , singkat cerita mantan suami ( bapak kandung Kenanga )telah menikah lagi dengan wanita lain namun tidak panjang masa pernikahannya selang beberapa tahun kemudian sang istri meninggal dunia , begitu juga dengan sang istri ( ibu kandung Kenanga ) juga mendapatkan jodoh dengan pria lain bernama HT yang hingga saat ini Nopember 2022 masih menjadi berstatus sebagai suami sang ibu kandung Kenanga.

Abdullah kepala desa Sukamandi Hulu kecamatan Pagar Merbau, pada bulan Oktober 2022 yang lalu mendapat informasi dari seseorang yang tidak bersedia di sebutkan namanya , mengatakan ” Bahwa didalam kepemimpinannya dan didalam wilayah desa Sukamandi Hulu , warganya yang bernama Kenanga diduga ada mengalami pelecehan seksual pelaku yaitu bapak tiri si anak ( HT ) .

Dengan segera kades koordinasi dengan Babhinkamtibmas desa guna untuk mempertemukan antara kedua belah pihak untuk dilakukan konfirmasi guna untuk mengetahui apa yang terjadi , Selaku kepala desa Abdullah berusaha melakukan mediasi , meminta kepada kedua belahpihak untuk bercerita yang sejujurnya tentang tragedi yang dialami sang gadis kecil yang tumbuh dewasa ini ( Kenanga ), ataupun kronologi mengapa hal tersebut bisa terjadi dan dialaminya ” jelas Abdullah Kades Sukamandi Hulu

Dalam mediasi yang di lakukan kepala desa yang di dampingi Babhinkamtibmas desa serta kedua orang tua kandung kenanga , dan guru sekolah tempat Kenanga mencari ilmu pendidikan dengan tujuan mendapatkan solusi atau mendapatkan penyelesaian seperti yang di harapkan, namun yang di dapatkan dalam mediasi tersebut tidak menemukan titik terang .

Hingga selesai mediasi di lakukan tetap tidak mendapatkan hasil bahkan pihak keluarga Kenanga ( bapak kandung ) berniat melakukan pelaporan ke PPAI Polresta Deli Serdang untuk di proses sesuai hukum yang berlaku di NKRI, menginginkan agar permasalahan pelecehan ini segera di proses dan diselesaikan bila terbukti benar HT bapak tiri korban benar-benar melakukan perbuatan keji ini hendaknya pihak penegak hukum PPAI kepolisian Polresta Deli Serdang memberikan hukuman seberat-beratnya.

karena permasalahan yang dialami anak di bawah umur ini seharusnya jangan terjadi, karena dampak negatif yang terjadi sangat mengganggu Phisikis atau kejiwaan anak akan layu sebelum berkembang alias menjadi minder dan menahan malu yang berkepanjangan di dalam lingkungan sekolah, masyarakat dan keluarga ” pungkasnya

Kepala desa Sukamandi Hulu ABDULLAH kepada awak media Minggu (27-11-2022) mengatakan ” Saya berpesan untuk teman-teman wartawan dan kepada seluruh masyarakat khususnya warga desa Sukamandi Hulu dan pada umumnya masyarakat kecamatan Pagar Merbau Deli Serdang dapat saya jelaskan tentang prihal permasalahan yang dialami oleh si Kenanga .

” Selaku Kepala Desa beserta Babhinkamtibmas kepolisian desa sudah melakukan yang terbaik, mengadakan pendekatan dan mempertemukan mereka ( kedua belahpihak) dan orang tua kandung korban untuk memediasikan permasalahan yang sesungguhnya,dan tidak mendapat titik terang sehingga bapak kandung korban membawa permasalahan ke jalur hukum yaitu unit PPAI Polresta Deli Serdang guna diproses lebih lanjut sesuai Undang-undang yang di Negara Kesatuan Republik Indonesia” jelasnya

Karena hal ini sudah di serahkan ke pihak hukum maka Kepolisian Polresta Deli Serdang, unit PPAI tersebut yang berhak memproses permasalahan dugaan pelecehan seksual ini, bukan kepala desa.

Tentang informasi dan pemberitaan yang ada di salahsatu media online atau cetak terbitan Sumatera Utara, maupun beberapa media lain yang mengatakan saya berbohong ataupun saya berat sebelah dalam mediasi permasalahan dugaan pelecehan seksual , saya nyatakan itu TIDAK BENAR-HOAX tidak ada saya berpihak kepada sebelah pihak hanya saya mengatakan YANG BENAR TETAP BENAR DAN YANG SALAH BIAR KEPOLISIAN YANG MEMPROSES BUKAN KEPALA DESA” pungkasnya ( Lilis E.Lubis)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.