Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline NewsHukrim

Ada Apa PN Bekasi Kota Putuskan PERS Bersalah Pada Pemberitaannya?

12
×

Ada Apa PN Bekasi Kota Putuskan PERS Bersalah Pada Pemberitaannya?

Sebarkan artikel ini

Sisi lain juga menurut Simare, bagaimana bisa Perusahaan dan KTPnya beralamat di Kabupaten Bekasi namun bisa-bisanya pihak PN Bekasi Kota tetap melanjutkan Persidangan hingga Putuskan Media PostKeadilan bersalah. “Silahkan lah rekan-rekan wartawan mempertahankan nya,” harap Simare.

Diakhir Pembicaraan, Simare sebut Wartawan adalah mitra kerja Pemerintah, Pengadilan dan sebagainya. Lalu apakah Wartawan yang memiliki Undang-undang Pers No.1999, yang menjadi Lex Specialis sudah terabaikan.? serta apakah pemberitaan yang sudah diselesaikan di Dewan Pers masih dapat masuk dalam Gugatan Pengadilan.?, “Kalau Putusan ini Inkrah, maka saya kawatirkan akan menjadi Yurisprudensi ke depannya,” tukasnya.

Tempat terpisah sebelumnya, Denny Hermawan, SH sebagai Kuasa Hukum yang melanjutkan PH terdahulu mengatakan bahwa Klain kami melalui PH terdahulu dalam Persidangan menunjukan foto copy kepihak Pengadilan Negeri. “Karena tidak menunjukan keasliannya, sehingga tidak mengkuatkan pembuktian kepada pihak Pengadilan,” ucapnya di PN Bekasi, Rabu (13/4) pagi.

Lebih lanjut kata Denny, mengenai Gugatan Pimred media online Postkeadilan.com, seharusnya Dewan Pers juga ikut terlibat didalamnya. “Karena itu sebagai Dewan Pers harus melakukan pendampingan kepada Pimred Postkeadilan,” tegas Denny.

Denny menjelaskan keberatan atas Putusan. “Kami mengajukan Banding. Hari ini kami memberi Memory Banding, dimana menurut kami, Pengadilan Negeri Bekasi Kota diduga telah menyalahi Kompetensi Relatif. Klain kami Kimsan Indra Simaremare dan Perusahan Persnya berada di Kabupaten Bekasi,” tandasnya.

Dikonfirmasi pihak PN Bekasi Kota, melalui Humas PN Bekasi, Beslin Sihombing, Kamis itu via WA kepada Suryo, Ketua IWO sedemikian: “Mohon maaf, kemarin kami sibuk karena jadwal sidang penuh.
Bahwa terkait perkara Nomor 266/Pdt.G/2022/PN Bks, dapat kami jelaskan bahwa perkara tersebut adlah perkara dimana post keadilan telah digugat karena pemberitaannya yang menurut Penggugat adlah merupakan perbuatan melawan hukum, dimana sifat melawan hukum pemberitaan tersebut juga didukung oleh institusi Dewan Pers. Bahwa berkenaan dengan domisili Tergugat 1 maupun tempat tinggal Tergugat 2 yang berada di Cikarang, hal tersebut akan kami konfirmasi lebih lanjut ..”. Bersabung.. (red/Tim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.