Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline NewsHukrim

Ada Apa PN Bekasi Kota Putuskan PERS Bersalah Pada Pemberitaannya?

12
×

Ada Apa PN Bekasi Kota Putuskan PERS Bersalah Pada Pemberitaannya?

Sebarkan artikel ini

Tak terima putusan yang menyalahkan dan menghukum tergugat, sejurus kemudian Simare meminta salinan putusan untuk mengetahui seperti apa lengkapnya putusan tersebut. Namun lagi-lagi pihak PN terkesan menghindar dan atau memperlambat penyerahan Salinan.

“Bayangkan kita Banding pada tanggal 22 Maret. Akan tetapi Salinan Putusan kita peroleh hari Jumat tanggal 8 April 2022. Kita merasa dipermainkan dan saya pribadi merasa ‘ditipu Humas PN Bekasi. Dimana saya berulangkali dijanjikan pengambilan Salinan Putusan dan berulang mondar-mandir ke Pengadilan. Apakah begini Pengadilan tempat Masyarakat mempercayai akan mendapatkan Keadilan upaya terakhir?,” tanya bapak dari 4 anak ini kembali.

Karena begitu fenomenalnya cerita di atas, ia pun mengaku sudah berupaya untuk menemui Hakim Ketua dan Ketua PN Bekasi. Melalui Humas Beslin, juga pernah diminta tolong memfasilitasi pertemuan.

“Mohon maaf, menurut hukum, salah satu pihak yang berperkara tidak diperkenankan bertemu dengan Ketua Pengadilan Negeri maupun Hakim yang memeriksa perkaranya karena berpotensi akan menimbulkan conflict of interest .., sekali lagi kami mohon maaf …” jawab Beslin, Rabu (13/4/2022).

Seperti diketahui, gugatan pihak penggugat terkait pemberitaan di Media Online Postkeadilan.com pada tanggal 13 April 2020 dengan judul “Gugatan Dengan Nilai Fantastis Janda Ini Mencari Keadilan”.

Isi berita tersebut dipermasalahkan Sumedha Thilna De Tiserra melalaui Kuasa hukumnya Sabar Ompu Sunggu.

“Mereka (Penggugat dan PHnya) mensomasi kami pada Tanggal 20 Mei 2020. Tidak terima karena isi tulisan berita, dimana salah satunya kami mencari tau kebenaran tentang tulisan pada Gugatan mereka ke mantan istri Sumedha, Annisa Gumay. Yakni: Biaya Laporan Polisi Di Polres Jakarta Timur Rp. 250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta) . Tentu tulisan itu buat kami penasaran. Kami konfirmasi lah Kapolres Jakarta Timur yang waktu itu dijabat Kombes Ari. Beliau (Kombes Ari) via WA menyangkalnya,” ungkap pria berambut gondrong ini.

Menurut dia, berita tersebut merupakan produk Jurnalis yang pelaksanaannya sesuai Undang – undang Pers Nomor. 40 Tahun 1999.

Ia menjelaskan pemberitaan tersebut hasil informasi dan konfirmasi, bahkan Investigasi. “Kami sudah lakukan cover both side (perimbangan berita) sebelum berita kami tayangkan. Karena semua lengkap tanggal dan waktu, terlepas dari kekurangan kami sebagai manusia biasa,” jelasnya.

Lebih lanjut ia juga memaparkan kepada Wartawan, sejak Somasi dilayangkan, selalu kooperatif. “Bahkan kami pernah disidangkan bersama DP (Dewan Pers) pada Bulan Oktober tahun 2020 melalui Meeting Zoom,” imbuhnya.

“Saya sudah Dua kali mengikuti persidangan, dan Jujur ending dalam persidangan, Saya sangat menyayangkan putusan dari DP. Kami diminta membuat Hak Jawab dan Permohonan Maaf, padahal pemberitaan yang kami buat sudah sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Kendati begitu kami tetap menuruti putusan DP tersebut, menghargai DP sebagi induk Organisasi Pers, orang tua kita,” keluh pegiat Keadilan ini.

Hal yang paling memprihatinkan pasca putusan Dewan Pers itu, setahun kemudian, bawah Sabar Ompu Sunggu mengundang Simare untuk datang ke Kantornya yang berada di Tebet Jakarta Selatan pada Tanggal 23 April 2021.

“Setelah Saya datang ke Kantor Sabar atas undangannya, Sabar meminta tolong kepada Saya untuk mengawal Kasus Penangkapan Supir Konteiner, karena Sabar mengaku dirinya adalah Pengacara dari pihak Supir yang ditangkap Polairud Tanjung Priok. Namun semua itu hanya kilahnya saja. Di Kantornya itu Saya merasa dijebak dan dibohongi si Sabar. Dia (Sabar) meminta saya untuk membuat surat dengan tulisan tangan yang isinya Saya meminta Maaf kembali kepada Sumedha. KTP Saya juga diminta dan di foto copy, yang ternyata kesemua untuk menambah bahan buat menggugat kami di Pengadilan Negeri Bekasi Kota,” ungkapnya lagi.

Kembali hal Kinerja oknum PN Bekasi yang terindikasi lamban dan ‘koruptif, sangat layak dipertanyakan.

Kabar beredar dikalangan Insan PERS Bekasi, bahwa pihak PN Bekasi melalui Hakim dan Panitera yang menyidangkan perkara tersebut dituding turut ‘memberangus Wartawan karena terima diduga terima suap.

Tentang tudingan itu muncul, karena ada hal yang sangat mengena dan patut diduga. Dimana Sumedha mentranfer puluhan juta rupiah kepada PHnya dan terakhir telah membayar PH nya
sebesar Rp,265.000.000, (Dua Ratus Enam Puluh Lima Juta Rupiah) yang tertulis di Bukti Transfer pada Salinan Putusan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.