Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline NewsHukrim

Ada Apa PN Bekasi Kota Putuskan PERS Bersalah Pada Pemberitaannya?

9
×

Ada Apa PN Bekasi Kota Putuskan PERS Bersalah Pada Pemberitaannya?

Sebarkan artikel ini

Bekasi, PostKeadilan – Terkait sidang Gugatan nomor 266/Pdt.G/2021/PN Bks tertanggal 19 April 2021 antara penggugat Sumedha Thilna De Tiserra, Warga Negara Asing (WNA), melalui Kuasa Hukum Sabar Ompu Sunggu & Partner Versus Perusahaan PERS PT Simare Pos Keadilan Indonesia sebagai tergugat pertama dan Pimpinan Redaksi (Pimred) PostKeadilan, Kimsan Indra Simaremare sebagai tergugat kedua, menuai polemik dan sejumlah pertanyaan.

Ironinya lagi, persidangan pada pengadilan yang di gelar Pengadilan Negeri (PN) Bekasi itu terkesan abal-abal dan penuh ‘rekayasa. Hal ini terjadi sejak dimulainya persidangan pertama yakni Mediasi.

“Kita hadir di PN di hari gelar Mediasi. Namun entah bagaimana, kita tidak dipanggil saat Mediasi dimulai. Padahal kita sudah daftar kan diri di resepsionis PN. Mengetahui Mediasi sudah selesai, bersama Wartawan yang lain kita konfirmasi Humas PN Bekasi, pak Beslin Sihombing. Waktu itu beliau berasalan tidak mengetahui,” ujar Simare, panggilan akrab Pimred PostKeadilan, Kamis (14/4/2022) malam.

Sidang berikutnya, lanjut Simare. Sangat menyayangkan Hakim Ketua Majelis, Indri Murtini SH, MH begitu singkat menggelar persidangan ketika Simare menghadiri Persidangan.

“Saya ketika itu meminta kepada Hakim Ketua agar PH penggugat, Hasnil SH yang mewakili penggugat untuk membacakan tuntutan dan atau gugatannya karena waktu itu banyak wartawan hadir yang meliput jalannya persidangan. Biar terbuka dan terang benderang permasalahan yang disoal penggugat maksud saya. Namun Hakim Ketua tidak mengijinkan. Malah saya dilarang bicara karena ada Kuasa Hukum katanya. Saya diminta menyampaikan kepada PH saya tentang hal apa yang mau disampaikan,” beber mantan Guru ini.

Hingga akhirnya, Simare pun menyerahkan penuh kepada PHnya, Ranap Simaremare SH dan Bintomawi Siregar SH MH hingga putusan berakhir.

Pada tanggal 16 Maret 2022, lanjutnya, mendapat kabar dari Bintomawi bahwa Panitera Lely Suciati SH bilang perkara sudah putus. Padahal sebelumnya putusan beberapa kali ditunda.

“Kami tidak tau kapan sidang putusan itu digelar. Eh tiba-tiba sudah putus aja,” ketusnya sembari memperlihatkan screenshot chat antara Bintomawi dan Lely.

Sebagai berikut: Pada tanggal 9 Maret Bintomawi bertanya kembali apakah perkara 266 sudah diputus? Lely menjawab: “Sudah cuma masih ada perbaikan”.

Pada tanggal 16 Maret, Lely Chat Bintomawi, “..bahwa putusan sudah bisa dilihat di ecount. batas upaya tgl 22 Maret..”.

“Cobalah rekan sekalian menilai. Sidang putusan seperti apa itu?,” tanya Simare.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.