Bekasi, PostKeadilan – Berita tentang adanya indikasi, intruksi dari oknum Kejaksaan Negeri Cikarang untuk mengkondisikan, dengan memanggil kepala SMA Negeri se Kabupate Bekasi menghadap salah oknum Jaksa tersebut, karena demikian Kepala SMAN 3 Tambun Selatan (Tamsel), Sayoga merasa ‘Kebal Hukum.
Ketika di temui di ruang kantornya, Sayoga yang diberitakan (Baca: Wow.. Kepala SMAN 3 Tamsel Sayoga ‘Cuekin Kata Bupati Neneng, NCW Angkat Bicara) di PostKeadilan ini semakin cuek.
“Kalau mau diberitakan beritakanlah. Terserah… Itu semua lagu lama,” ucap Sayoga beberapa hari lalu diruang kerjanya.
Diberitakan sebelumnya, kepada Sayoga agar membantu memberi keringanan pembayaran bagi orang tua siswa yang tidak mampu. Namun Sayoga bersikukuh kepada pendiriannya.
“Saya kan sudah bilang, semua sudah dirapatkan, orangtua siswa setuju ya sudah,” ucap dia bak cuek.
Padahal sebelum pemberitaan itu, ada orangtua siswa keluhkan pembayaran sekolah anaknya di SMAN 3 Tamsel.
“Semua serba bayar bang, pusing mikirin (cari uang untuk pembayaran) nya,” keluh sumber di rumah kediamannya, Desa Mangunjaya Kec. Tambun Selatan, Kamis (28/12/2017) siang.
Ibu yang enggan sebut nama demi takut bermasalah anaknya di sekolah karenanya, memperlihatkan bukti-bukti Kartu Pembayaran dan kwitansi pembayaran.
“Rapat komite kalau tidak salah awal bulan September. Ya dibilang kita disuruh bayar. Karena anak saya ditagih terus, ya saya bayar. Waktu itu akhir September satu juta dua ratus ribu,” beber ibu ini bernada sedih.
Di kwitansi kop SMAN 3 Tamsel yang diperlihatkan sumber, terbilang Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah dengan rincian tertulis 1. Pembayaran SPP Bulan 600.000, 2. Dana Sumbangan Pendidikan Tahun 600.000,- tertanggal 22-09-2017.
“Tolong bantu ya bang bagaimana caranya biar diberi keringanan,” harap ibu paruh baya ini. Dan awak media ini sudah sampaikan ke Sayoga, namun Sayoga tak mengubris.
Pasca pertemuan dengan Sayoga yang menantang diberitakan terus, Redaksi Postkeadilan mendapat informasi tentang adanya pengkondisian pemangilan terhadap kepala SMA se Kabupaten Bekasi.
“Banyak sekolah-sekolah yang dipanggil satu persatu tanpa ada surat pemanggilannya,”tutur salah seorang sumber melalui pesan singkat WhatsApp yang minta namanya tidak disebutkan dimedia, Senin (5/2/2018) lalu.
Dalam pesan singkat yang disampaikannya menjelaskan bahwa ada beberapa kepala sekolah SMA Negeri yang dipanggil seseorang atas suruhan okum kejaksaan. Dalam pengkondisian ini, disinyalir Sayoga terlibat di dalamnya.
“Abang coba konfirmasi ke SMAN 2 Babelan, SMAN 1 Serang Baru, baru itu yang saya tau yang sudah dipanggil bang, katanya yang lain juga,” ungkap sumber melalui pesan singkat WhatsApp.
Menanggapi demikian, Postkeadilan mencoba menggali informasi beberapa kepala sekolah lain. Kepala sekolah yang berhasil dihubungi tidak menampik dan membenarkan bahwas ada peristiwa pemanggilan tersebut.
Disambangi Kantor Kejari Cikarang yang di gawangi Risman Tarihoran, Kajari itu mempersilahkan melalui Jaksanya diruang Intel. Jaksa Fungsional, Lutvi dan Jaksa lainnya yang ditemui dirung Intel Kejari Cikarang bantah dan tidak mengetahui hal pemanggilan tersebut.
“Kalau di intel tidak ada bang. Mungkin dari unit lain,” sebut Lutvi, Senin (12/2/2018).
Berikutnya, kepada Lutvi awak media ini sampaikan bahwa telah menginformsaikan kepada Kajari Risman via wa tentang adanya tindak kejahatan dugaan Korupsi dan Pungutan Liar (Pungli) di SMAN 3 Tambun Selatan. Kepada Lutvi diperdengarkan hasil rekaman pembicaraan para nara sumber berikut memperlihatkan foto-foto sebagai alat bukti pembayaran yang foto kesemuanya itu telah disampaikan kepada Risman.
“Ya bang.. Saya kan diminta bapak (Risman) temui abang. Nanti saya sampaikan kepada bapak bang,” pungkasnya.
Seperti dikatahui, semenjak peralihan tatakelola SMAN dan SMKN dari Kabupaten/Kota ke Propinsi tahun ajaran 2017/2018, SMAN 3 Tambun Selatan (Tamsel) yang dikepalai H. Sayoga S.Pd, MM, Sayoga cuekin perkataan Bupati Kabupaten Bekasi, dr. Hj. Neneng Hasah Yasin mengenai sekolah gratis juga bagi siswa/i SMA Negeri yang berada di Kabupaten Bekasi di tahun 2017.
Sayoga dengan anteng mengatakan ‘seijin Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan alias Aher. “Pak Gubernur saja mengijinkan. Kenapa abang keberatan.?,” ujar dia kepada PostKeadilan ketika dipertanyakan tentang pungutan Sumbangan Orang Tua Siswa (SOTS) berbentuk iuran rutin Rp. 200 ribu/siswa/bulan di SMAN 3 Tamsel Perum. GRAHA PRIMA BEKASI RT. 10 RW. 16 Mangunjaya, Kec. Tambun Selatan, Kab. Bekasi Prov. Jawa Barat, Jumat (5/1/2018) lalu.
Pernyataan pimpinan sekolah yang mendidik siswa laki-laki 414 orang dan siswi 627 orang sedemikian, awak media ini beri klarifikasi, bahwa yang keberatan bukan awak media ini, melainkan orang tua murid yang menjadi sumber.
Diperlihatkan kepada Sayoga, Kartu bukti pembayaran lunas SOTS yang dibayar mulai bulan Juli 2017 hingga bulan Desember 2017 berkop SMAN 3 Tamsel berstempel serta tanda tangan Kepala SMAN 3 Tamsel, H. Sayoga S.Pd, MM.
Selain itu, awak media ini juga perlihatkan Kartu pembayaran lunas Sumbangan Pembangunan Sarana Pendukung KBM Rp. 600 ribu/siswa serta pemberitaan pernyataan Bupati Neneng: SMA Tidak Boleh Pungut Biaya.
Melihat hal tersebut, Sayoga yang mengenakan sandal dilingkungan sekolahan Jumat (5/1/2018) sore sekitar pukul 15.00 WIB itu menghindar.
“Sudahlah bang, ini kan sudah dirapatkan ke orang tua siswa dan komite,” dalih Sayoga ketika itu.
Hal Bupati Kab. Bekasi Neneng ditahun 2017 menegaskan SMA dilarang memungut biaya pada orang tua murid. “Warga kabupaten Bekasi tetap mendapatkan pendidikan SMA secara gratis. Walaupun saya dengar kabar, katanya itu masih dibolehkan mengambil pungutan. Tapi saya kurang setuju dengan hal itu,” kata Neneng seperti diberitakan di beberapa media di akhir bulan April 2017 dan pada bulan berikutnya.
Menurut dia (Neneng) Pemkab Bekasi sebelumnya sudah berkomitment untuk membebaskan seluruh biaya pendidikan dari mulai Sekolah Dasar hingga SMA. Untuk itu, meski SMA kini dikelola Pemprov, Neneng menegaskan komitmen itu harus tetap dipertahankan.
Untuk tahun 2017 lalu, Pemkab Bekasi telah mengucurkan dana bantuan pendidikan pada SMA/sederajat melalui Pemprov sebesar Rp. 99 miliar. Informasi yang dihimpun, per sekolah mendapat bantuan 2,4 Milyar. Hanya saja untuk tahun 2018, belum ada kejelasan apakah Pemkab memberi bantuan yang sama atau tidak.
Kemudian dari pada itu, disamping bantuan Pemkab dan SOTS, SMA juga mendapat Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pusat sebesar Rp 1.400.000,-/siswa/tahun dan BOS Propinsi Rp 700.000,-/siswa/tahun.
Artinya jika dikalkulasi untuk tahun 2017, SMAN 3 Tamsel mengelola jika dikalkulasi sebagai berikut: Rp. 1.400.000 (BOS Pusat) x 1000 siswa = Rp. 1.4 M. Ditambah. Rp. 700.000 (BOS Propinsi) x 1000 siswa = Rp. 700 juta. Ditambah. BKK (Bantuan Pemkab Bekasi) = Rp. 2,4 Milyar. Ditambah Rp. 200.000/bulan/siswa (SOTS) x 6 bulan x 1000 siswa = Rp. 1.2 Milyar.
Ditotal mencapai 5,3 Milyar per tahun 2017. Nilai yang cukup fantastis dalam pengelolaan Operasional Sekolah disamping pungutan Sumbangan Pembangunan Sarana Pendukung KBM Rp. 600 ribu/siswa itu.
Mirisnya, SMAN 3 Tamsel dibawah kepemimpinan Sayoga ‘nekat adakan pungutan kepada orang tua murid dengan dalih bermacam-macam dan bertamengkan Komite Sekolah ‘Bentukan’ Sayoga yang diketuai Drs. H. Endang Hermansyah MM.
Berdasarkan Permendikbud No. 26 Tahun 2017 tentang perubahan dari Permendikbud No. 8 Tahun 2017 tentang juknis BOS, tujuan khusus BOS pada jenjang pendidikan menengah adalah sebagai berikut: Point nomor 4. Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affimative action) bagi siswa miskin dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di sekolah;
Point nomor 5. Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa miskin untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu; dan point nomor 6. Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.
Kemudian menurut Permendikbud No. 44 Tahun 2012, Sumbangan yang diterima satuan pendidikan selama satu tahun ajaran melebihi Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), diaudit oleh akuntan publik dan HASIL AUDITNYA DIUMUMKAN SECARA TRANSPARAN DI MEDIA CETAK BERSKALA NASIONAL.
Pantauan PostKeadilan, hingga kini belum pernah dilaksanakan Sayoga. Informasi ini juga sudah disampaikan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Bersambung………………. R0-1/Tim.