Ada Indikasi Kepala SMAN 3 Tamsel, Sayoga ‘Kebal Hukum Karena Dibackingi Oknum Jaksa

- Penulis

Sabtu, 17 Februari 2018 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, PostKeadilan – Berita tentang adanya indikasi, intruksi dari oknum Kejaksaan Negeri Cikarang untuk mengkondisikan, dengan memanggil kepala SMA Negeri se Kabupate Bekasi menghadap salah oknum Jaksa tersebut, karena demikian Kepala SMAN 3 Tambun Selatan (Tamsel), Sayoga merasa ‘Kebal Hukum.

Ketika di temui di ruang kantornya, Sayoga yang diberitakan (Baca: Wow.. Kepala SMAN 3 Tamsel Sayoga ‘Cuekin Kata Bupati Neneng, NCW Angkat Bicara) di PostKeadilan ini semakin cuek.

“Kalau mau diberitakan beritakanlah. Terserah… Itu semua lagu lama,” ucap Sayoga beberapa hari lalu diruang kerjanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diberitakan sebelumnya, kepada Sayoga agar membantu memberi keringanan pembayaran bagi orang tua siswa yang tidak mampu. Namun Sayoga bersikukuh kepada pendiriannya.

“Saya kan sudah bilang, semua sudah dirapatkan, orangtua siswa setuju ya sudah,” ucap dia bak cuek.

Padahal sebelum pemberitaan itu, ada orangtua siswa keluhkan pembayaran sekolah anaknya di SMAN 3 Tamsel.

“Semua serba bayar bang, pusing mikirin (cari uang untuk pembayaran) nya,” keluh sumber di rumah kediamannya, Desa Mangunjaya Kec. Tambun Selatan, Kamis (28/12/2017) siang.

Ibu yang enggan sebut nama demi takut bermasalah anaknya di sekolah karenanya, memperlihatkan bukti-bukti Kartu Pembayaran dan kwitansi pembayaran.

“Rapat komite kalau tidak salah awal bulan September. Ya dibilang kita disuruh bayar. Karena anak saya ditagih terus, ya saya bayar. Waktu itu akhir September satu juta dua ratus ribu,” beber ibu ini bernada sedih.

Di kwitansi kop SMAN 3 Tamsel yang diperlihatkan sumber, terbilang Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah dengan rincian tertulis 1. Pembayaran SPP Bulan 600.000, 2. Dana Sumbangan Pendidikan Tahun 600.000,- tertanggal 22-09-2017.

“Tolong bantu ya bang bagaimana caranya biar diberi keringanan,” harap ibu paruh baya ini. Dan awak media ini sudah sampaikan ke Sayoga, namun Sayoga tak mengubris.

Pasca pertemuan dengan Sayoga yang menantang diberitakan terus, Redaksi Postkeadilan mendapat informasi tentang adanya pengkondisian pemangilan terhadap kepala SMA se Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  Sniper Indonesia Sikapi THM, Yang Menjamur Di Kabupaten Bekasi

“Banyak sekolah-sekolah yang dipanggil satu persatu tanpa ada surat pemanggilannya,”tutur salah seorang sumber melalui pesan singkat WhatsApp yang minta namanya tidak disebutkan dimedia, Senin (5/2/2018) lalu.

Dalam pesan singkat yang disampaikannya menjelaskan bahwa ada beberapa kepala sekolah SMA Negeri yang dipanggil seseorang atas suruhan okum kejaksaan. Dalam pengkondisian ini, disinyalir Sayoga terlibat di dalamnya.

“Abang coba konfirmasi ke SMAN 2 Babelan, SMAN 1 Serang Baru, baru itu yang saya tau yang sudah dipanggil bang, katanya yang lain juga,” ungkap sumber melalui pesan singkat WhatsApp.

Menanggapi demikian, Postkeadilan mencoba menggali informasi beberapa kepala sekolah lain. Kepala sekolah yang berhasil dihubungi tidak menampik dan membenarkan bahwas ada peristiwa pemanggilan tersebut.

Disambangi Kantor Kejari Cikarang yang di gawangi Risman Tarihoran, Kajari itu mempersilahkan melalui Jaksanya diruang Intel. Jaksa Fungsional, Lutvi dan Jaksa lainnya yang ditemui dirung Intel Kejari Cikarang bantah dan tidak mengetahui hal pemanggilan tersebut.

“Kalau di intel tidak ada bang. Mungkin dari unit lain,” sebut Lutvi, Senin (12/2/2018).

Berikutnya, kepada Lutvi awak media ini sampaikan bahwa telah menginformsaikan kepada Kajari Risman via wa tentang adanya tindak kejahatan dugaan Korupsi dan Pungutan Liar (Pungli) di SMAN 3 Tambun Selatan. Kepada Lutvi diperdengarkan hasil rekaman pembicaraan para nara sumber berikut memperlihatkan foto-foto sebagai alat bukti pembayaran yang foto kesemuanya itu telah disampaikan kepada Risman.

“Ya bang.. Saya kan diminta bapak (Risman) temui abang. Nanti saya sampaikan kepada bapak bang,” pungkasnya.

Seperti dikatahui, semenjak peralihan tatakelola SMAN dan SMKN dari Kabupaten/Kota ke Propinsi tahun ajaran 2017/2018, SMAN 3 Tambun Selatan (Tamsel) yang dikepalai H. Sayoga S.Pd, MM, Sayoga cuekin perkataan Bupati Kabupaten Bekasi, dr. Hj. Neneng Hasah Yasin mengenai sekolah gratis juga bagi siswa/i SMA Negeri yang berada di Kabupaten Bekasi di tahun 2017.

Sayoga dengan anteng mengatakan ‘seijin Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan alias Aher. “Pak Gubernur saja mengijinkan. Kenapa abang keberatan.?,” ujar dia kepada PostKeadilan ketika dipertanyakan tentang pungutan Sumbangan Orang Tua Siswa (SOTS) berbentuk iuran rutin Rp. 200 ribu/siswa/bulan di SMAN 3 Tamsel Perum. GRAHA PRIMA BEKASI RT. 10 RW. 16 Mangunjaya, Kec. Tambun Selatan, Kab. Bekasi Prov. Jawa Barat, Jumat (5/1/2018) lalu.

Baca Juga :  Kunjungan Peserta Jambore Perkecamatan ke Gedung DPRD Batanghari

Pernyataan pimpinan sekolah yang mendidik siswa laki-laki 414 orang dan siswi 627 orang sedemikian, awak media ini beri klarifikasi, bahwa yang keberatan bukan awak media ini, melainkan orang tua murid yang menjadi sumber.

Diperlihatkan kepada Sayoga, Kartu bukti pembayaran lunas SOTS yang dibayar mulai bulan Juli 2017 hingga bulan Desember 2017 berkop SMAN 3 Tamsel berstempel serta tanda tangan Kepala SMAN 3 Tamsel, H. Sayoga S.Pd, MM.

Selain itu, awak media ini juga perlihatkan Kartu pembayaran lunas Sumbangan Pembangunan Sarana Pendukung KBM Rp. 600 ribu/siswa serta pemberitaan pernyataan Bupati Neneng: SMA Tidak Boleh Pungut Biaya.

Melihat hal tersebut, Sayoga yang mengenakan sandal dilingkungan sekolahan Jumat (5/1/2018) sore sekitar pukul 15.00 WIB itu menghindar.

“Sudahlah bang, ini kan sudah dirapatkan ke orang tua siswa dan komite,” dalih Sayoga ketika itu.

Hal Bupati Kab. Bekasi Neneng ditahun 2017 menegaskan SMA dilarang memungut biaya pada orang tua murid. “Warga kabupaten Bekasi tetap mendapatkan pendidikan SMA secara gratis. Walaupun saya dengar kabar, katanya itu masih dibolehkan mengambil pungutan. Tapi saya kurang setuju dengan hal itu,” kata Neneng seperti diberitakan di beberapa media di akhir bulan April 2017 dan pada bulan berikutnya.

Menurut dia (Neneng) Pemkab Bekasi sebelumnya sudah berkomitment untuk membebaskan seluruh biaya pendidikan dari mulai Sekolah Dasar hingga SMA. Untuk itu, meski SMA kini dikelola Pemprov, Neneng menegaskan komitmen itu harus tetap dipertahankan.

Untuk tahun 2017 lalu, Pemkab Bekasi telah mengucurkan dana bantuan pendidikan pada SMA/sederajat melalui Pemprov sebesar Rp. 99 miliar. Informasi yang dihimpun, per sekolah mendapat bantuan 2,4 Milyar. Hanya saja untuk tahun 2018, belum ada kejelasan apakah Pemkab memberi bantuan yang sama atau tidak.

Baca Juga :  Bantuan Pertanian Masuk Ke Pakpak Bharat Diperkirakan Mencapai 10 Miliyar, Tahun Pertama Kepemimpinan Bupati Franc Bernhard Tumanggor

Kemudian dari pada itu, disamping bantuan Pemkab dan SOTS, SMA juga mendapat Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pusat sebesar Rp 1.400.000,-/siswa/tahun dan BOS Propinsi Rp 700.000,-/siswa/tahun.

Artinya jika dikalkulasi untuk tahun 2017, SMAN 3 Tamsel mengelola jika dikalkulasi sebagai berikut: Rp. 1.400.000 (BOS Pusat) x 1000 siswa = Rp. 1.4 M. Ditambah. Rp. 700.000 (BOS Propinsi) x 1000 siswa = Rp. 700 juta. Ditambah. BKK (Bantuan Pemkab Bekasi) = Rp. 2,4 Milyar. Ditambah Rp. 200.000/bulan/siswa (SOTS) x 6 bulan x 1000 siswa = Rp. 1.2 Milyar.

Ditotal mencapai 5,3 Milyar per tahun 2017.  Nilai yang cukup fantastis dalam pengelolaan Operasional Sekolah disamping pungutan Sumbangan Pembangunan Sarana Pendukung KBM Rp. 600 ribu/siswa itu.

Mirisnya, SMAN 3 Tamsel dibawah kepemimpinan Sayoga ‘nekat adakan pungutan kepada orang tua murid dengan dalih bermacam-macam dan bertamengkan Komite Sekolah ‘Bentukan’ Sayoga yang diketuai Drs. H. Endang Hermansyah MM.

Berdasarkan Permendikbud No. 26 Tahun 2017 tentang perubahan dari Permendikbud No. 8 Tahun 2017 tentang juknis BOS, tujuan khusus BOS pada jenjang pendidikan menengah adalah sebagai berikut: Point nomor 4. Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affimative action) bagi siswa miskin dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di sekolah;

Point nomor 5. Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa miskin untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu; dan point nomor 6. Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.

Kemudian menurut Permendikbud No. 44 Tahun 2012, Sumbangan yang diterima satuan pendidikan selama satu tahun ajaran melebihi Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), diaudit oleh akuntan publik dan HASIL AUDITNYA DIUMUMKAN SECARA TRANSPARAN DI MEDIA CETAK BERSKALA NASIONAL.

Pantauan PostKeadilan, hingga kini belum pernah dilaksanakan Sayoga. Informasi ini juga sudah disampaikan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Bersambung……………….   R0-1/Tim.

Berita Terkait

KCD Wilayah Tiga Jawa Barat Beri Penjelasan Terkait Sejumlah Berita
Para Oknum PPK Pembangunan RPS Pada 2 SMK NEGERI, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan
Akses Panen ditutup Puskopad TNI Bukit Barisan. Puluhan Warga Ramunia Mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Utara
Warga Ramunia Dilarang (Puskopkar “A” Bukit Barisan) Panen di saat Harga Beras Naik.
Ayo.. Pendaftaran Seleksi Calon ASN Dibuka
Tersangka Korupsi Proyek Tol MBZ Bertambah Satu Lagi
Partisipasi Bank Hana dalam global CSR Orientations Day
Tokoh Wanita Di Tiga Perumahan silaturahmi dengan caleg dari partai Golkar Dapil Tujuh
Berita ini 880 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 September 2023 - 20:19 WIB

KCD Wilayah Tiga Jawa Barat Beri Penjelasan Terkait Sejumlah Berita

Kamis, 21 September 2023 - 18:47 WIB

Para Oknum PPK Pembangunan RPS Pada 2 SMK NEGERI, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan

Kamis, 21 September 2023 - 17:32 WIB

Akses Panen ditutup Puskopad TNI Bukit Barisan. Puluhan Warga Ramunia Mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Utara

Kamis, 21 September 2023 - 00:30 WIB

Warga Ramunia Dilarang (Puskopkar “A” Bukit Barisan) Panen di saat Harga Beras Naik.

Rabu, 20 September 2023 - 10:29 WIB

Ayo.. Pendaftaran Seleksi Calon ASN Dibuka

Selasa, 19 September 2023 - 17:57 WIB

Partisipasi Bank Hana dalam global CSR Orientations Day

Selasa, 19 September 2023 - 12:24 WIB

Tokoh Wanita Di Tiga Perumahan silaturahmi dengan caleg dari partai Golkar Dapil Tujuh

Selasa, 19 September 2023 - 10:13 WIB

Jaksa Agung: Menjadi Seorang Jaksa Merupakan Upaya Pembelajaran Yang Tidak Berkesudahan

Berita Terbaru

Advertorial

Ayo.. Pendaftaran Seleksi Calon ASN Dibuka

Rabu, 20 Sep 2023 - 10:29 WIB

error: Peringatan: Pemilihan konten dinonaktifkan!!