POSTKEADILAN.COM, Batanghari — Aktivitas penambang emas tanpa izin (PETI) semakin merajalela di persawahan desa sungai Ruan Ilir, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari. Diduga permasalahan ini hingga kini belum membawa hasil maksimal di daerah tersebut.
Sekalipun kasus PETI tersebut sudah dilaporkan ke pihak berwewenang, Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di desa sungai ruan ilir kian merajalela yang bisa saja berakibat merugikan petani sawah.
Pantauan awak media Postkeadilan.com di lokasi tambang emas illegal, Rabu (23/06/2021) lalu. marak nya aksi kegiatan tersebut dengan menggunakan rakit yang di lengkapi mesin penyedot Dompeng yang tengah bekerja di lokasi persawahan warga.
Warga sungai ruan ilir, Ruba’ah mengatakan Akibat Penambangan emas illegal tersebut para petani sawah tidak bisa menggarap sawah-sawah mereka akibat rusaknya sumber daya alam.
“Akibat kegiatan tambang ini kami petani sawah tidak lagi dapat mengelola sawah kami, dan mereka sudah kami larang. namun tidak lagi bisa di larang,” Tutur Ruba’ah penuh Lirih.
Sementara, Informasi lain mengatakan beberapa di antaranya para pemilik sawah melakukan jual beli sawah mereka ke penambang tergantung pada uji coba peralatan Sedot emas, jika ada kandungan emas nya, maka sawah tersebut siap di negosiasai dengan harga yang pariatif.
“Bagi mereka yang memiliki lahan sawah, bisa saja menjual sawah mereka kepada pelaku PETI asal mau sawah mereka di uji coba dulu, jika ada sumber emas nya baru bernegosiasi,” kata salah satu warga saat dijumpai.
tidak semua petani sawah yang menjual lahan mereka, namun pelaku PETI terus melakukan Penyedotan Emas secara illegal seolah bebas dari sentuhan Aparat penegak hukum.
Baca Juga : Forum Pemuda Lakukan Audiensi Dengan PT Jindi South Jambi B. C. Ltd, Perjuangkan Pekerja Lokal
Warga berharap, agar Aparat penegak hukum segera menghentikan kegiatan PETI di Desa sungai ruan ilir tersebut karena bisa mengancam kelansungan hidup para petani sawah lainnya, serta merusak Sumber Daya Alam sekitar.
“Para penambang ini sudah 2 kali di panggil, namun hingga saat ini masih tetap beroperasi. sudah kita larang, namun tetap saja begitu,” Ungkap salah satu warga lainnya. (Edo)
Respon (1)