Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline Newsmedan

Negara Tidak Akan Bangkrut Jika 26 Desember Ditetapkan Cuti Bersama.

16
×

Negara Tidak Akan Bangkrut Jika 26 Desember Ditetapkan Cuti Bersama.

Sebarkan artikel ini

MEDAN POSTKEADILAN Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Republik Indonesia Muhadjir Effendy memberikan klarifikasi atas pernyataannya yang menyebut bahwa tanggal 26 Desember 2022 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal di salah satu Media.

Maaf saya khilaf. Tanggal 26 boleh mengambil cuti tetapi bukan cuti bersama,” kata Muhadjir yang dikutip di salah satu media pada 16/12/2022.

Berbeda dengan pandangan Politikus ini, Sutrisno Pangaribuan selaku Presidium Kongres Rakyat Nasional (KORNAS). Sutrisno menjelaskan negara tidak akan bakal rugi besar bila Pemerintah seharusnya menetapkan cuti bersama di tanggal 26 Desember tahun ini dan tahun berikutnya.

Tanggal 25 Desember 2022, Natal jatuh pada hari Minggu, itu berarti libur umum, karena memang tiap hari minggu kita libur. Kalau kemudian pemerintah menjadikan 26 Desember 2022 libur nasional, cuti bersama sudah tepat karena tidak ada hari kerja yang dipakai untuk libur Natal.

Pandemi COVID-19 membuat kegiatan perayaan hari besar agama penuh pembatasan. Maka ketika Pandemi COVID-19 sudah membaik, maka perlu juga untuk memberi kesempatan untuk merayakan hari- hari besar keagamaan lebih terbuka.

“Bangsa ini tidak akan bangkrut, kalau 26 Desember 2022 libur nasional Pak Presiden”, tegasSutrisno saat dikonfirmasi awak media.

Sutrisno menambahkan,diminta kepada Presiden untuk segera mengumumkan kembali bahwa 26 Desember 2022 menjadi libur nasional, dan diberlakukan setiap tahunnya. Sukacita Natal itu akan membangkitkan semangat kerja.Orang Kristen selalu bersemangat setelah Perayaan Natal, sehingga produktivitas kerja akan meningkat.

Ibadah Natal itu selalu diagendakan dua hari dalam jadwal semua gereja di dunia dan Indonesia. Maka pemerintah diminta untuk meralat kembali keputusan tersebut dengan kembali menetapkan 26 Desember 2022 dan 26 Desember setiap tahunnya sebagai agenda libur nasional.

ASN, TNI, POLRI, dan pegawai BUMN dipastikan tidak akan berani bersuara atas keputusan pemerintah terkait pembatalan cuti bersama 26 Desember 2022. Sedangkan DPR/ DPD RI, selalu bisa menyesuaikan agenda reses dengan perayaan hari- hari besar keagamaan, sehingga DPR/ DPD RI tidak akan pernah peduli terhadap pembatalan cuti bersama itu.Bagi Anggota DPR/ DPD RI, diminta untuk memahami aspirasi umat Kristen di Indonesia.

“Anda tidak perlu reses datangi warga saat Natal, jika anda semua tidak berani menyampaikan aspirasi umat Kristen. Sekali saja anda berbicara soal kebutuhan umat Kristen merayakan Natal, itu lebih baik daripada anda reses selama lima tahun”, ungkap Sutrisno Pangaribuan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.