Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline News

AMPHIBI DESAK KEJAKSAAN BEKASI BANDING KASUS PIDANA LH PT.JH

379
×

AMPHIBI DESAK KEJAKSAAN BEKASI BANDING KASUS PIDANA LH PT.JH

Sebarkan artikel ini

Namun terdakwa MF hanya dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun, dengan ketentuan bahwa pidana itu tidak akan dijalankan, kecuali di kemudian hari ada Keputusan Hakim, oleh karena terpidana melakukan suatu perbuatan/ tindak pidana yang dapat dihukum, sebelum habis masa percobaan salama 1 tahun dan pidana denda sebesar RP.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak di bayar di ganti dengan hukuman kurungan selama 14 (empat belas hari).

Baca Juga :  Hal Berita Gagalkan Penarikan ‘Paksa DC, Pihak DC Beri Klarifikasi

Dengan putusan ltersebut, ketua umum Amphibi menyesalkan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak melanjutkan upaya hukum banding.
Pada umumnya JPU akan mengajukan upaya hukum banding kalau majelis hakim menjatuhkan pidana lebih rendah daripada yang dituntut oleh JPU.
Hal tersebut disebabkan JPU dipandang kurang berhasil dalam menangani suatu perkara berkaitan dengan Banding yang merupakan hak kedua belah pihak.

Baca Juga :  Desa Kondangjaya Kecamatan Karawang Timur Memiliki Dana Bagi Hasil (DBH) Cukup Besar Yakni Rp 1,2miliar

Sehubungan hal tersebut, ketua Dpd Amphibi Bekasi Raya M.Hendri ST bersama pengurus DPP Amphibi memutuskan untuk bersurat kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi mempertanyakan apakah JPU mengajukan upaya hukum banding apa tidak, tutur Hendri A., ST.

Baca Juga :  Diduga Kades Pagar Merbau I Kongkalikong Bersama BS Keluarkan Surat Keterangan Palsu Untuk Kuasai Lahan HGU.

Ditempat terpisah ………….

judi bola sabung ayam online judi bola sabung ayam online judi bola live casino online sabung ayam online judi bola sabung ayam online sabung ayam online live casino indopromax login Judi Bola judi bola online