Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsLangkat

BBKSDA Sumut Diduga Saling Lempar Tanggung Jawab, Misteri Oknum Marinir Pemasok Solar Alat Berat Jadi Sorotan

×

BBKSDA Sumut Diduga Saling Lempar Tanggung Jawab, Misteri Oknum Marinir Pemasok Solar Alat Berat Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

LANGKAT | POST KEADILAN – Upaya Tim Media Post Keadilan untuk memperoleh keterbukaan informasi terkait kegiatan alat berat yang diduga berada di bawah Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara justru menemui jalan buntu.

Setiap pihak yang dikonfirmasi terkesan saling mengarahkan dan melempar tanggung jawab, sehingga memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.

Pada Sabtu (25/07/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Media Post Keadilan melakukan investigasi langsung ke lokasi kegiatan alat berat di Desa Selotong, Dusun VI, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.

Di lokasi, tim menemui seorang operator ekskavator untuk meminta keterangan terkait operasional alat berat, termasuk asal pasokan bahan bakar minyak (BBM) solar yang digunakan.

Kepada wartawan, operator mengaku bahwa pasokan solar untuk alat berat dimasukkan oleh seorang oknum Marinir.

Namun, ketika diminta menjelaskan lebih lanjut mengenai identitas maupun mekanisme pengadaan BBM tersebut, operator justru mengarahkan Tim Media Post Keadilan agar menemui Mudin, yang disebut sebagai staf pendamping dari BBKSDA.
Tim kemudian mendatangi Mudin guna memperoleh penjelasan resmi. Namun, bukannya memberikan jawaban yang dibutuhkan, Mudin kembali mengarahkan wartawan untuk mempertanyakan seluruh kegiatan tersebut kepada Amensong, yang disebut sebagai penanggung jawab pekerjaan.

Konfirmasi pun dilakukan melalui aplikasi WhatsApp kepada Amensong. Tim Media Post Keadilan mempertanyakan beberapa hal penting, di antaranya apakah benar kegiatan tersebut merupakan kegiatan BBKSDA Sumatera Utara, berapa nomor DIPA, berapa pagu anggaran, serta dasar pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Namun, jawaban yang diberikan Amensong dinilai tidak menjawab substansi pertanyaan yang diajukan.
“Yang saya kerjakan sudah sesuai dengan aturan,” jawab Amensong melalui pesan WhatsApp.

Ketika kembali diminta menjelaskan mengenai nomor DIPA, pagu anggaran, dan status alat berat yang beroperasi di lokasi, Amensong yang disebut sebagai Plt.

BBKSDA Sumatera Utara justru kembali mengarahkan Tim Media Post Keadilan untuk menghubungi Bobi, salah seorang staf BBKSDA yang berkantor di Setabat.

Rangkaian jawaban yang saling mengarahkan tersebut menimbulkan kesan bahwa tidak ada satu pun pihak yang bersedia memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kegiatan yang sedang berlangsung.

Padahal, informasi mengenai penggunaan anggaran negara, nomor DIPA, pagu anggaran, serta pihak yang bertanggung jawab merupakan informasi yang semestinya dapat dijelaskan kepada publik sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Baca Juga :  Yon D Pelopor Satbrimob PMJ Sediakan Posko Swab Antigen Gratis Untuk Warga Pulang Mudik

Selain itu, pernyataan operator yang menyebut adanya oknum Marinir sebagai pemasok solar untuk operasional alat berat juga menjadi perhatian serius. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi mengenai identitas oknum tersebut maupun kapasitas keterlibatannya dalam kegiatan tersebut.

Media Post Keadilan menilai, apabila seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka tidak ada alasan bagi pihak terkait untuk saling melempar tanggung jawab ataupun menghindari pertanyaan wartawan.

Oleh karena itu, Media Post Keadilan mendesak BBKSDA Sumatera Utara agar segera memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat mengenai status kegiatan tersebut, dasar hukumnya, nomor DIPA, besaran pagu anggaran, serta menjelaskan siapa pihak yang bertanggung jawab di lapangan. Klarifikasi juga diperlukan terkait pernyataan operator mengenai adanya oknum Marinir yang disebut sebagai pemasok solar, agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Tim Media Post Keadilan masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak BBKSDA Sumatera Utara maupun pihak-pihak terkait lainnya. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Media Post Keadilan tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
(Hafizd/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://juara303z.com/ https://www.alialzabarah.org/ https://www.rhinologyonline.org/ https://canildobalacobraco.com.br/ https://www.flvw-iserlohn.de/ https://bighand.jp/ https://www.basilicasanvicenteferrer.es/san-vicente/ https://www.basilicasanvicenteferrer.es/horarios/