Humas Kantor Bea Cukai Purwakarta, Kusmawan mengatakan, untuk kasus tindak pidana cukai atas Hasil Tembakau, pihaknya menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka.
Untuk proses selanjutnya, ketiganya sudah kita serahkan kepada pihak Kejaksaan,” ucap Kusmawan.
Keberhasilan penindakan dan penanganan perkara yang dilakukan tidak terlepas dari adanya sinergi dengan instansi terkait, antara lain pihak Kepolisian, TNI, Kejaksaan, dan Satpol PP.
Adapun Barang Kena Cukai (BKC) yang dimusnahkan, antara lain Hasil Tembakau (HT) berupa sigaret (rokok) sejumlah 315.112 batang, Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) yaitu e-liquid/vape sejumlah 69 botol (3.450 ml), Tembakau Iris (TIS) sejumlah 160 gram, Minuman Mengandung Eti Alkohol (MMEA) sejumlah 213 botol (223.770 ml).
Total nilai barang yang akan dimusnahkan tersebut sebesar Rp 154.365.000, dengan perkiraan nilai cukai yang tidak terpungut oleh negara sebesar Rp 182.931.330. Sementara potensi kerugian immateriil yang tidak dapat diperhitungkan adalah adanya dampak negatif bagi masyarakat terhadap kesehatan karena konsumsi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ilegal tersebut dan potensi munculnya tindakan kriminal akibat peredaran ilegal Minuman Mengandung Eti Alkohol,” ujar Plh Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Agus Cahyono.