Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsPurwakarta

Bea Cukai Purwakarta Musnahkan Barang Milik Negara Hasil Penindakan Cukai Tahun 2020-2021

7
×

Bea Cukai Purwakarta Musnahkan Barang Milik Negara Hasil Penindakan Cukai Tahun 2020-2021

Sebarkan artikel ini

Barang Kena Cukai yang melanggar ketentuan perundang-undangan dibidang cukai tersebut kemudian ditetapkan menjadi BMN Hasil Penindakan Cukai, unruk selanjutnya berdasarkan surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwakarta, nomor : S-20/MK.6/WKN.08/KLN.04/2021 tanggal 20 Mei 2021 dan S 55/MK.6/WKN.08/KLN.04/2021 tanggal 30 November 2021 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean A Purwakarta, disetujui peruntukannya untuk dilakukan pemusnahan.

Pelaksanaan Pemusnahan BMN Hasil Tembakau berupa sigaret (rokok) dan tembakau iris dilakukan dengan cara dibakar secara simbolis di Kantor Bea Cukai Purwakarta, sementara sisanya akan dilakukan di PT. Harapan Baru Sejahtera Plastik. Selain itu, pemusnahan Minuman Mengandung Eti Alkohol dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) berupa e-liqiud dilakukan dengan cara dipecahkan menggunakan palu untuk kemasan botol kaca dan dituang untuk kemasan plastik.

Sinergitas yang dibangun selama ini diharapkan dapat lebih ditingkatkan lagi, dan bersama-sama bahu membahu menyukseskan pemulihan ekonomi sebagai akibat pandemi Covid-19 khususnya di wilayah Purwakarta, Subang dan Karawang, yang pada akhirnya mendukung program-program pemulihan ekonomi nasional yang dapat dirasakan langsung manfaatnya bagi masyarakat luas, ” tutup Agus Cahyono. (Christ)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.