Di hadapan ketua adat dan Bupati .Sanbutan adat selanjutnya di sampaikan oleh ketua lembaga adat Kabupaten Batang Hari, Patahudin SPd , dia menyampaikan terkait terjadinya seperti pertengkaran di desa desa atau dusun dusun dan kelurahan yang ada pada kabupaten kita.
Jangan dulu kita lansung mengadu kepolisi atau penegak hukum kita coba selesaikan dulu lewat adat desa , atau kelurahan sampai ke tingkat kecamatan dan di teruskan ke kabupaten , Kalau memang bisa kita selesaikan di tingkat adat kenapa harus lapor kepolisi ujar ketua adat.
Contohnya seperti maling ayam , maling sawit, atau pertengkaran di dusun, desa dan kelurahan , kita coba restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban seperti yang telah di lakukan kejaksaan RI.
Ketua lembaga adat juga mengajak para jurnalis untuk memantau dan diskusi tentang penyelesaian kalau ada terjadi di masyarakat kita akan coba dengan cara restorative justice ujar ketua adat .(Ali kucir)