Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewslingkunganPakpak bharat

Cemari Sungai Lae Ordi Satpol PP Hentikan Pembuangan Limbah PT.SEL Di Desa Pardomuan

52
×

Cemari Sungai Lae Ordi Satpol PP Hentikan Pembuangan Limbah PT.SEL Di Desa Pardomuan

Sebarkan artikel ini

PAKPAK BHARAT-Post Keadilan Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Pakpak Bharat menghentikan beberapa operasional pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro milik PT. Sumatera Energi Lestari di Desa Pardomuan, Kecamatan Sitellu Talu Urang Julu. Beberapa pengerjaan dan operasional terpaksa dihentikan karena diduga telah menyebabkan pencemaran lingkungan dan sungai Lae Ordi, serta berbagai dugaan pelanggaran lainnya.

Plt. Kepala Satuan Pol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Pakpak Bharat, Esra Anakampun, S.STP memimpin langsung upaya penghentian operasional PT.SEL ini bersama dua orang Pejabat penting dijajarannya, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Mike Baskara Ujung, S.STP, MAP, dan Kepala Bidang Penegak Perda, Rudolf Agus Solin, ST, MM.

Ya, kita sengaja datang hari ini, mengingat banyaknya aduan masyarakat selama ini, tentang adanya pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh pihak PT.SEL selaku pihak pengembang di sini, diantaranya pencemaran lingkungan yang terjadi ditengah operasional PT.SEL ini, secara kasat mata memang telah terjadi kita lihat di sini, ungkap Esra Anakampun dilokasi.

Terlihat Esra Anakampun mengkoordinir puluhan anak buahnya guna memasang garis polisi disepanjang aliran sungai Lae Ordi yang bersinggungan langsung dengan areal pembangunan PLTM Ordi Hulu. Mereka juga menghentikan aktifitas pembuangan material tanah, bebatuan dan pohon tumbang yang sedang berlangsung di lokasi dan dilakukan oleh beberapa operator alat berat milik pengembang.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.