Di Kab. Bogor, Penyelesaian Sengketa Konsumen Berkeadilan Menciptakan Kepastian Hukum Dalam Usaha

- Penulis

Rabu, 11 April 2018 - 23:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, PostKeadilan – Bidang Tertib Niaga Dinas Perdangangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor lakukan klarifikasi dan upaya perdamian oleh pendampingan penanganan konsumen, BPSK (Badan Perlindungan Sengketa Konsumen), Kamis (5/4/ 2018).

Informasi yang di peroleh PostKeadilan, BPSK adalah lembaga yang melindungi kepentingan-kepentingan konsumen dalam bentuk-bentuk permasalahan konsumen yang bersifat sengketa di luar pengadilan. Sebagai lembaga penyelesaian sengketa konsumen yang berada di luar pengadilan, BPSK memiliki tujuan untuk mencapai kesepakatan atau perdamaian di antara para pihak yang bersengketa.

Majelis BPSK sedapat mungkin mengusahakan tercapainya kesepakatan antara produsen-pelaku usaha dan konsumen yang bersengketa. Dengan demikian, penyelesaian sengketa melalui BPSK ini memuat unsur perdamaian.
BPSK di dalam menjalankan tugasnya dapat menggunakan tiga cara, yakni arbitrase, konsiliasi, atau mediasi. Para pihak yang bersengketa diberikan pilihan untuk memilih apakah sengketa di antara mereka ingin diselesaikan melalui cara arbitrase, konsiliasi, atau mediasi.

Baca Juga :  Kunker Menko Marves ke Humbahas

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Artinya, penyelesaian sengketa konsumen di BPSK bukanlah merupakan proses penyelesaian sengketa secara berjenjang, namun konsumen dan pelaku usaha diberikan kebebasan untuk memilih cara yang mereka ingin di dalam menyelesaikan sengketa mereka.

Baca Juga :  Penjabat Bupati Bekasi H. Dani Ramdan Akan Hadir Membuka Webinar Dialog Media 28 Juli 2021

Sejak dibentuk, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK lebih menguntungkan bagi kedua belah pihak dibanding dengan melalui pengadilan. Hal ini dikarenakan penyelesaian sengketa melalui pengadilan (litigasi) tidaklah efektif dan efisien.

Ini disebabkan proses berperkara ke pengadilan harus menempuh prosedur beracara yang sudah ditetapkan dan tidak boleh disimpangi, sehingga memerlukan waktu yang lama, tidak melindungi kerahasiaan, serta hasilnya ada pihak yang kalah dan ada yang menang. Hal ini tentunya akan memperpanjang persengketaan karena dimungkinkan melanjutkan perkara ke pengadilan yang lebih tinggi (upaya hukum).

Baca Juga :  Wali Kota Meninggal Warga Bandung Ikut Berduka

Bila melalui BPSK, maka penyelesaian akan lebih cepat. Hal ini dikarenakan ditentukan bahwa putusan kasus konsumen yang ditangani BPSK harus sudah dikeluarkan paling lambat 21 hari kerja setelah gugatan diterima.

Kemudian, dalam tempo paling lama 7 hari kerja sejak putusan diterima, pelaku usaha yang dikenakan hukuman harus sudah melaksanakan putusan tersebut. Karena itu, jelaslah bahwa penanganan sengketa konsumen melalui BPSK menjadi solusi yang tepat bagi konsumen maupun pelaku usaha yang membutuhkan penyelesaian yang cepat, sah, dan menguntungkan kedua belah pihak. (Tim)

Berita Terkait

Kepala SMAN 10 Kota Bekasi: Pengadaan Unit Mobil Sekolah Adalah Inisiatif Komite, Hal Sumbangan Tidak Dipaksakan
Tentang Sumbangan Dari Orang Tua Murid, Ini Penjelasan Kepala SMAN 4 Kota Bekasi
Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)
Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer
Caleg Demokrat NURAINI Blusukan dan Silahturahmi Ke Posko PP Ranting Margahayu
KCD Wilayah Tiga Jawa Barat Beri Penjelasan Terkait Sejumlah Berita
Para Oknum PPK Pembangunan RPS Pada 2 SMK NEGERI, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan
Akses Panen ditutup Puskopad TNI Bukit Barisan. Puluhan Warga Ramunia Mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Utara
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 September 2023 - 15:38 WIB

Kepala SMAN 10 Kota Bekasi: Pengadaan Unit Mobil Sekolah Adalah Inisiatif Komite, Hal Sumbangan Tidak Dipaksakan

Senin, 25 September 2023 - 17:40 WIB

Tentang Sumbangan Dari Orang Tua Murid, Ini Penjelasan Kepala SMAN 4 Kota Bekasi

Sabtu, 23 September 2023 - 16:39 WIB

Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)

Jumat, 22 September 2023 - 16:54 WIB

Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer

Jumat, 22 September 2023 - 13:10 WIB

Caleg Demokrat NURAINI Blusukan dan Silahturahmi Ke Posko PP Ranting Margahayu

Kamis, 21 September 2023 - 18:47 WIB

Para Oknum PPK Pembangunan RPS Pada 2 SMK NEGERI, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan

Kamis, 21 September 2023 - 17:32 WIB

Akses Panen ditutup Puskopad TNI Bukit Barisan. Puluhan Warga Ramunia Mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Utara

Kamis, 21 September 2023 - 00:30 WIB

Warga Ramunia Dilarang (Puskopkar “A” Bukit Barisan) Panen di saat Harga Beras Naik.

Berita Terbaru

Advertorial

Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)

Sabtu, 23 Sep 2023 - 16:39 WIB

Headline News

Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer

Jumat, 22 Sep 2023 - 16:54 WIB

error: Peringatan: Pemilihan konten dinonaktifkan!!