Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline Newskabar jabar

DIDUGA PERKAYA DIRI, MOBIL BUS PEMKAB BEKASI DI ‘BISNISKAN

42
×

DIDUGA PERKAYA DIRI, MOBIL BUS PEMKAB BEKASI DI ‘BISNISKAN

Sebarkan artikel ini

Kab. Bekasi, PostKeadilan – Ulah oknum abdi negara yang bekerja di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bekasi, serpak terjangnya luar biasa. Berbagai cara dilakukan diduga untuk mendulang pundi-pundi keuangan.

“Aturan tinggal aturan yang penting menghasilkan uang. Mungkin itulah yang ada dibenak oknum ASN di Bagian Umum itu,” tuding Boy Iwan, sebagai Pemerhati Anggaran dan Kebijakan Pemerintah Kab. Bekasi ini kepada PostKeadilan, Rabu (18/09/2019).

Menurut Boy, apa yang menjadi perhatian dan temuan mobil dinas yang diduga dibisniskan sudah jelas ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS. Khususnya di pasal 4 ayat (5) yang menjelaskan bahwa menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah tidak dibenarkan dan termasuk pelanggaran.

Atas dasar demikian, ia sebut oknum abdi negara yang bekerja di Bagian Umum jelas melanggar PP tersebut dan diduga telah menyalahgunakan kewenangannya.

“Kabag Umum, Imam Faturohman pernah menolak permohonan pinjam pakai kendaraan dinas atau bus operasional yang akan digunakan pihak tertentu untuk reakreasi. Nah ini bawahan Kabag. Kok bisa mengijinkan kendaraan bus digunakan untuk itu juga,” beber Boy Iwan.

Cerita Boy, oknum ASN yang dia maksud terbilang paling lama bekerja di Bagian Umum dan belum pernah dipindah atau dimutasi ketempat lain. Mungkin karena “senior”.

Temuan bermula dari adanya paguyuban para pedagang yang berjualan di salah satu kantin Pemkab Bekasi melakukan lobby-lobby ke oknum ASN itu dengan tujuan meminjam pakai kendaraan bus untuk rekreasi ke daerah Ciamis, Jawa Barat.

Singkatnya, lanjut Boy. Lobby disepakati. Pada hari Jumat, tanggal 30 Agustus 2019 jam 23.00 WIB, salah satu mobil Bus jemputan karyawan Pemkab Bekasi yang saya lihat parkir dihalaman parkir gedung Wibawa Mukti.

“Merasa ingin tau, maka mobil Bus milik Pemkab Bekasi, saya perhatikan. Ternyata sedang menunggu para penumpang masuk kedalam mobil Bus tersebut,” ungkapnya.

Kemudian Boy mengikuti mobil bus milik Pemkab Bekasi tersebut. Ketika memasuki Rest Area 130 Tol Cipali, mobil bus itu berhenti untuk istirahat.

“Ditempat itu lah, kami melakukan bincang-bincang dengan penumpang mobil bus. Ada sekitar kurang lebih 40 orang penumpang mobil bus,” ujarnya sambil memperlihatkan foto mobil bus Pemkab dimaksud.

Masih kata Boy. Dua hari kemudian, tepatnya hari Senin tanggal 1 September 2019. Kami perhatikan sudah berada di Pemkab Bekasi.

Ketika hal tersebut diklarifikasi melalui surat kepada oknum ASN di Bagian Umum, Abdul M. Latif, sampai sekarang belum ada jawaban.

“Anehnya lagi, sang sopir bus dan salah satu stakeholder mengirim pesan singkat melaui Whas Ap. Entah apa maksudnya, yang jelas temuan kami ini tidak ada sangkut pautnya dengan sopir bus dan stakeholder itu.

Boy berharap kepada Bupati dan Sekda Kabupaten Bekasi agar ditindaklanjuti dan diberikan sanksi kepada oknum ASN yang terlibat ‘membisniskan’ mobil dinas tersebut.

“Dengan adanya temuan ini kami menghimbau kepada ASN untuk menggunakan sepeda motor atau mobil dinas sesuai dengan kegunaannya yaitu untuk kelancaran dalam melaksanakan tugas. Apalagi kendaraan dinas ini merupakan aset negara jadi sudah seharusnya kita menjaga dan memelihara,” tegas Boy Iwan.

Dikonfirmasi kepada Latif, dirinya berdalih. “Sudah.. sudah ada yang datang kemari,” putus nya seketika di ujung telepon seluler miliknya, Rabu (18/9/2019).

Coba dihubungi kembali dan di SMS, Latif tak juga beri jawaban.

Demikian dengan Kabag Umum Kab. Bekasi, Imam Faturohman, hingga berita dilansir belum beri jawaban. Bersambung..(Tim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.