BATANGHARI, POSTKEADILAN.COM – Diketahui sebelumnya, saat itu perkara sidang adat Desa peninjauan pada tahun 2014 melaksanakan sidang adat di desa peninjauan, Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari. Antara bapak Zubir H,M Jauhari dan bapak Junaidi M.Zaini., sesuai dengan hasil sidang dan surat keputusan Kepala Desa Peninjauan bahwa perkara tersebut dimenangkan oleh bapak Zubir H,M Jauhari.
Sebelumnya, pengurus Kelompok tani Lubuk Intan membuat surat permohonan pencabutan Lahan kepada bpk Pimpinan PT. APL dengan Nomor 518/17/KOP-LI/ 2015 tanggal 07 Juli 2015 tentang tanah bapak Zubir H,M yang bermasalah dengan bapak Junaidi M.Zaini. Namun, saat ini belum ada tindakan dari pihak PT. APL Untuk mencabut lahan milik bapak Zubir dan mengeluarkan dari daftar kepemilikan lahan PT. APL
Terkait hal tersebut, praktisi hukum bapak Burlian SH.,MA Angkat bicara, mengungkapkan Ya ada tiga bentuk hukum di Indonesia yang di akui pelaksanaannya di Indonesia, dan kedua dan ketiga diantaranya tidak boleh bertentangan dengan yang satu. Pertama, hukum konstitusi dan semua turunannya Berlaku bagi seluruh WNI. Kedua, Hukum agama, berlaku bagi agamanya masing-masing. Dan ketiga, Hukum adat berlaku bagi adat itu sendiri.
Baca Juga : Menang Perkara 2014 Lalu, Hingga Kini Zubir H,M Jauhari Belum Bisa Menerima Manfaat Dari Hasil Kemenangannya
“Ketiganya mempunyai kekuatan yang sama sepanjang tidak dimaknai lain. Tetapi agama dan adat tidak mempunyai kekuatan eksekutorial, hanya bersifat Norma kebenaran yang sifatnya menuntut kesadaran para pihak dan tidak mempunyai kekuatan untuk memaksa. Seperti hukum nasional melalui pengadilan negeri, dia punya kekuatan hukum untuk memaksa dan menyita obyek sengketa,” Ungkap Dian Burlian, SH.,MA. Sabtu (11/9/2021) Melalui WhatsApp.
Dikatakan Burlian, Dalam hal perkara bapak Zubir H.M tidak adanya kesadaran dari pihak perusahaan untuk secara sukarela menyerahkan lahan milik Zubir HM. Dan mengakui hukum adat setempat.
“Yang mana adat setempat dan pemerintah sepakat berdasarkan fakta-fakta dan saksi dalam proses persidangan Adat menyatakan obyek sengketa adalah milik bapak Zubir HM,” Katanya.
Lanjutnya, Langkah yang harus di tempuh bapak Zubir H.M adalah menggugat ke pengadilan dengan modal kemenangan adat dan bukti beserta saksi, untuk mendapatkan litimigasi dari negara sehingga obyek sengketa bisa di sita atau di eksekusi oleh pengadilan dan di serahkan oleh negara melalui ketua pengadilan dan juru sita pengadilan kepada Zubir HM.
“Juga di bantu pihak kepolisian dan TNI beserta pemerintah setempat beserta pihak PT. APL Harus membayar ganti rugi selama 15 tahun tidak bisa di manfaatkan dan dinikmati hasilnya oleh bapak Zubir HM,” Ujarnya.
“Jika sudah menang adat 99% Bapak Zubir HM Menang dan 1% milik ALLAH SWT. yang kita tidak ketahui itu murni kehendak Allah SWT,” Tambahnya. (Edo)
Respon (1)