Postkeadilan.com, Batanghari —
Dengan adanya kekosongan perangkat Desa (Kadus 02) di desa Rawa mekar, kecamatan Maro sebo ulu, Kabupaten Batang hari.
Dalam kesempatan itu, Ansori nama sebelumnya Menjadi Muh. Solekun adalah seorang warga RT 08 mendaftarkan diri sebagai calon Kadus 02 yang didampingi sdri Mis binti Asbul warga RT 05. Desa Rawa mekar, pada (29/03/2021).
Baca Juga : Proyek Siluman Dana DAK Muncul di Desa Bukit Kemuning Mersam Tanpa Plang Proyek
Setelah di seleksi penjaringan oleh panitia pemilihan perangkat Desa yang diketuai oleh bpk Qohari, untuk ditetapkan menjadi perangkat Desa Rawa mekar, dalam hasil penjaringan maka sdr Ansori/Muh.Solekun terjaring menjadi kadus 08 Desa Rawa mekar.
“Namun setelah dilantik oleh Munib kepala Desa Rawa mekar, dengan SK Nomor 32 Tahun 2021. BPD dan masyarakat terutama warga RT 08 Desa Rawa mekar terkejut dan menjadi tanda tanya? terutama Parman Ketua RT 08 yang Tahu persis warganya, dari dulu Muh. Solikun namanya Ansori sesuai dengan KTP dan KK yang dikeluarkan oleh kantor Capil Kabupaten Batanghari pada tanggal 30 Februari 2015,” Ungkap Parman.
Yang menjadi pertanyaan masyarakat Desa Rawa mekar mengapa kades bisa mengeluarkan SK 1 (satu) orang dua Nama. SK Satinmas nama Ansori dan SK Kadus (Muh Solekun) sedangkan yang diangkat itu adalah satu orang. Muh solekun adalah Ansori, dan Ansori adalah Muh solekun.
“Keputusan Kepala Desa Rawa mekar Nomor 27 Tahun 2020 ANSORI menjadi Satlinmas Desa Rawa mekar dan pada tanggal 18 Juni 2021 kepala Desa mengeluarkan SK (Surat keputusan) Kepala Dusun,” Katanya.
Sementara, salah satu warga yang tidak mau disebut namanya dalam berita ini mengatakan di dalam kartu KK, Ansori itu pendidikan Tamatan SD sederajat. Begitupun juga di KK yang dikeluarkan pada tanggal 18 Februari 2021 oleh kantor Capil juga tamatan SD sederajat. Mengapa setelah mendaftar menjadi calon pemerintah (Kadus 02). Desa Rawa mekar, muncul ada surat ijazah SD, SLTP, dan Paket C. atas nama Muh. Solekun.
“Mengapa tidak dari dulu dimuatkan dalam KK Awal dan KK yang diperbaharui tamatan tersebut. Sebab itu sudah jelas di pormulir F.1.01, untuk persyaratan membuat KK itu sudah jelas aturannya. Demikian juga Dalam Akte lahir IVAL ACHMAD DANI anaknya itu nama ayahnya Ansori mengapa tidak Muh. Solekun,” Ungkapnya kepada media.
Setelah mendapat laporan dari warga Desa Rawa mekar maka Awak media dengan fakta yang ada akan berkoordinasi masalah terkait adanya 1 (satu) orang identitasnya ada 2 (dua) nama dengan pihak pemerintah kecamatan Maro Sebo Ulu.
“Klarifikasi dengan Datuk kades nyo dulu, masalah sudah diselesaikan,” Ujar Camat Maro Sebo Ulu, Budimansyah saat dihubungi melalui WhatsApp, Jumat (23/7/2021).
Terpisah, hingga saat ini awak media mencoba menghubungi kades rawah mekar, Namun belum bisa dihubungi. (Edo)
Respon (1)