Dairi, PostKeadilan – Ditenggarai terjadi ‘sunat menyunat’ Bantuan Sosial di Kabupaten Dairi. Penyimpangan Bantuan Sosial Tunai (BST) yang bersumber dari Kementerian Sosial ini terjadi di Desa Buluduri Kecamatan Lae Parira.
Selasa (12/5/2020) itu Polres Dairi periksa sebanyak 6 orang saksi. Kasubbag Humas Polres Dairi, Iptu Donni Saleh mengatakan, di antara saksi dimaksud terdapat istri Kepala Desa Buluduri berinisial T.
“Enam orang diperiksa sebagai saksi termasuk istri Kades,” ujar Donni.
Keesokan hari, Polisi anehnya hanya menetapkan satu orang sebagai tersangka. Tersangka merupakan aparat desa berinisial EA.
Informasi diperoleh PostKeadilan sebelumnya, salah satu warga, bermarga Sinaga (32) menyebut, setelah bansos dicairkan di kantor Pos Parongil Rp 600 ribu, 2 orang wanita perangkat desa langsung mengumpulkan uang pencarian dari Kantor Pos tersebut. Malam harinya, Sinaga hanya diberi Rp100 ribu.
Sinaga protes dan melaporkan hal ini.
“Kepada tersangka belum dilakukan penahanan karena mendapat jaminan,” ucap Donni, Rabu (13/5/2020).
Yang melakukan penjaminan kepada tersangka tak lain tak bukan adalah Kepala Desa Buluduri, Osaka Sihombing.
Seperti diketahui juga, viral di Media Sosial tentang video memperlihatkan warga Dairi memprotes jumlah nilai bansos yang diterimanya. Video beredar dan membuat heboh. Polisi mengatakan ada tujuh orang yang ditangkap untuk proses penyelidikan dugaan pemotongan bansos itu.
Ditempat terpisah, Camat Lae Parira, Nelson Saragih berkilah sudah berulang kali memerintahkan Kades agar bekerja sesuai aturan.
“Saya sering mengingatkan agar jangan main-main terkait bantuan COVID-19. Banyak pemantau,” dalih Nelson.
Hingga berita dilansir, proses hukum masih berjalan. Namun sang Kades tak juga dapat ditemui untuk beri klarifikasi. Bersambung..(Tim)