DPRD Kabupaten Bekasi Kangkangi Surat Gubernur Jawa Barat, Ini Kata Ergat Bustomy

- Penulis

Sabtu, 29 Juni 2019 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, – Post Keadilan Ergat Bustomy selaku Ketua
Komite Masyarakat Peduli Indonesia (Kompi) meminta agar Wakil Rayat di DPRD sebagai Panitia Pemilihan calon Wakil Bupati, harus Jeli dan Transparan dalam melaksanakan mekanisme pemilihan calon Wakil Bupati Kabupaten Bekasi.

Pasalnya, bahwa diduga DPRD Kabupaten Bekasi sebagai wakil Rakyat membentuk Panitia Pemilihan calon Wakil Bupati lebih awal, hal ini terkesan terburu-buru bahwa surat yang diterbitkan Gubernur Jawa Barat soal pengisian Jabatan Wakil Bupati belum di terima Bupati Bekasi dan Ketua DPRD.

Ketua Kompi Ergat Bustomy mengatakan, bahwa ada apa DPRD Kabupaten Bekasi membentuk Panitia Pemilihan calon Wakil Bupati lebih awal ?
sedangkan surat yang diterbitkan oleh Gubernur Jawa Barat masih ditandatangani Sekda Provinsi Jawa Barat,” ujar Ergat Bustomy.

Baca Juga :  Surat Seruan Plt. Bupati Bekasi Diduga di Kebiri Satpol PP

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Ergat, bahwa surat yang diterbitkan Gubernur Jawa Bara bernomor : 132 / 2674 / Pemksm pada tanggal 20 Juni 2019, akan ditujukan kepada Bupati Bekasi dan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi sedangkan DPRD sudah lebih awal membentuk Panitia Pemilihan calon Wakil Bupati, yaitu pada tanggal 17 Juni 2019,” kata Ergat.

Ketua Kompi Ergat Bustomy menegaskan, bahwa DPRD Kabupaten Bekasi sebagai Wakil Rayat seharusnya dapat melakukan Transparan dalam menjalankan tugas tahapan demi tahapan dalam melaksanakan Paripurna untuk memilih calon Wakil Bupati Bekasi, karena sampai saat ini DPRD Kabupaten Bekasi terkesan tertutup dan tidak Jeli dalam menjalankan Tata Tertib (Tatib) Paripurna memilih calon Wakil Bupati sisa masa Jabatan tahun 2017 – 2022,” tegas Ergat.

Baca Juga :  Acara Penutupan Sepekan Swarna Bumi Pasarlamo Kelurahan Pasar Muaro Tembes di meriahkan oleh Beberapa Kesenian

Menurut Ergat Bustomy, karena sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 12 tahun 2018, Pasal 137 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten serta Kota adalah sebagai berikut :

a. Tugas dan Wewenang Panitia Pemilihan.

b. Tata cara pemilihan dan perlengkapan Pemilihan.

c. Persyaratan calon dan penyampaikan kelengkapan dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

d. Jadwal dan tahapan pemilihan.

e. Hak anggota DPRD dalam pemilihan.

f. Penyampaian Visi dan Misi para calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna.

g. Jumlah, Tata cara pengusulan dan Tata tertib saksi.

h. Penetapan calon terpilih.

i. Pemilihan suara ulang dan

Baca Juga :  Wakil Bupati Pakpak Bharat Hadiri Kunjungan Kerja Danrem 023/KS

j. Larangan dan sanksi bagi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau calon Wakil Kepala Daerah yang mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon. Dengan Pasal tersebut
Ketua Kompi Ergat Bustomy, bahwa di Peraturan Pemerintah tersebut sudah mengatur secara jelas terkait tugas dan kewenangan DPRD Kabupaten Bekasi dalam melaksanakan tahapan demi tahapan mekanisme dalam Pemilihan calon Wakil Bupati Bekasi,” papar Ergat.

Ketua Kompi Ergat Bustomy
meminta, agar Ketua DPRD dapat melakukan kerjasama secara aktif dengan seluruh komponen elemen masyarakat Kabupaten Bekasi dalam pembentukan Panitia Pemilihan calon Wakil Bupati
khususnya dalam menjalankan tahapan demi tahapan serta mekanisme pelaksanaan pemilihan calon Wakil Bupati agar dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.* ( Paulus )

Berita Terkait

Kasus Rempang, NCW: Rakyat Rindu Sosok Jokowi Yang Peduli Dengan Jeritan Rakyat
Kepala SMAN 10 Kota Bekasi: Pengadaan Unit Mobil Sekolah Adalah Inisiatif Komite, Hal Sumbangan Tidak Dipaksakan
Tentang Sumbangan Dari Orang Tua Murid, Ini Penjelasan Kepala SMAN 4 Kota Bekasi
Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)
Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer
Caleg Demokrat NURAINI Blusukan dan Silahturahmi Ke Posko PP Ranting Margahayu
KCD Wilayah Tiga Jawa Barat Beri Penjelasan Terkait Sejumlah Berita
Para Oknum PPK Pembangunan RPS Pada 2 SMK NEGERI, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 September 2023 - 11:29 WIB

Kasus Rempang, NCW: Rakyat Rindu Sosok Jokowi Yang Peduli Dengan Jeritan Rakyat

Selasa, 26 September 2023 - 15:38 WIB

Kepala SMAN 10 Kota Bekasi: Pengadaan Unit Mobil Sekolah Adalah Inisiatif Komite, Hal Sumbangan Tidak Dipaksakan

Senin, 25 September 2023 - 17:40 WIB

Tentang Sumbangan Dari Orang Tua Murid, Ini Penjelasan Kepala SMAN 4 Kota Bekasi

Sabtu, 23 September 2023 - 16:39 WIB

Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)

Jumat, 22 September 2023 - 16:54 WIB

Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer

Kamis, 21 September 2023 - 20:19 WIB

KCD Wilayah Tiga Jawa Barat Beri Penjelasan Terkait Sejumlah Berita

Kamis, 21 September 2023 - 18:47 WIB

Para Oknum PPK Pembangunan RPS Pada 2 SMK NEGERI, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan

Kamis, 21 September 2023 - 17:32 WIB

Akses Panen ditutup Puskopad TNI Bukit Barisan. Puluhan Warga Ramunia Mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Utara

Berita Terbaru

Advertorial

Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)

Sabtu, 23 Sep 2023 - 16:39 WIB

Headline News

Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer

Jumat, 22 Sep 2023 - 16:54 WIB

error: Peringatan: Pemilihan konten dinonaktifkan!!