Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline NewsHukrim

Dugaan Korupsi Di Dispora Dan Disdik, Kejari Kota Bekasi Bekerja Propesional. Wali Kota Kok ‘Abai’?

1
×

Dugaan Korupsi Di Dispora Dan Disdik, Kejari Kota Bekasi Bekerja Propesional. Wali Kota Kok ‘Abai’?

Sebarkan artikel ini

Coba dikonfirmasi tentang kebenaran yang diungkap Yusril kepada Wali Kota Bekasi, DR. Tri Adhianto Tjahyono melalui Chat WhatsApp (WA), Tri tidak (belum) menjawab. Terkesan Wali Kota ‘abai’ dalam persoalan ini.

Yang mana juga menurut Ketua Nasional Coruption Watch (NCW), Herman P.S, S.Pd, berdasarkan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat untuk tahun 2023, tahun 2024 BPK merekomendasikan Wali Kota agar: a. Memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku sesuai bobot kesalahannya kepada Kepala Dispora dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) terkait ketidakpatuhan dalam melakukan pengadaan alat-alat olahraga pada TA (Tahun Anggaran) 2023.

“Namun sampai sekarang kita belum dapat informasi resmi dari Pemkot Bekasi., apakah rekomendasi BPK sudah terlaksana atau Wali Kota abai dalam perkara itu,” ujar Herman, Senin (21/4/2025) pagi.

Baca Juga :  Warga Antusias Datangi Gerai Vaksin TNI-Polri di Sungai Ruan Ilir

Seperti diketahui, BPK juga merekomendasikan Kepala Dispora agar: Memproses kelebihan pembayaran Belanja Barang dan Jasa kepada PT CIA atas pekerjaan pengadaan alat-alat olahraga Tahap I dan Tahap II sebesar Rp 4.766.661.332 dan menyetorkannya ke RKUD sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara Belanja Modal Peralatan dan Mesin atas empat Pengadaan pada Dinas Pendidikan Tidak sesuai dengan Ketentuan Sebesar Rp 7.425.038.107,99. Sewaktu itu Kepala Disdik dijabat oleh Dr. Uu Saeful Mikdar, S.Pd, M.M yang bertanggungjawab atas persoalan yang ada.

Ditempat terpisah …………….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *